Mohon tunggu...
Susi Lemhan
Susi Lemhan Mohon Tunggu... Relawan - Bersyukur

Penulis adalah orang yang berusaha untuk selalu bersyukur walaupun kenyataan tidak semudah teory, penulis adalah pemikir lepas yang merindukan kedamaian terwujud di bumi pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Calon Bupati Solok Ini Viral karena...

20 Oktober 2020   02:50 Diperbarui: 20 Oktober 2020   03:29 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut tercantum dalam dokumen dengan surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2013, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pelayanan Kegiatan B/M di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok.

Surat yang ditandatangani Dirut PT Pelindo II RJ Lino itu ditujukan kepada general manager cabang pelabuhan Tanjung Priok. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kontrak yang telah disepakati sejak 7 November 2011.

Dipanggil KPK

Tahun 2016 lalu, publik dibuat terkejut dengan penangkapan anggota DPR RI Damayanti usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara Budi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK memanggil Anggota DPR Komisi V Epyardi Asda sebagai saksi korupsi proyek proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Gagal Jadi Ketum PPP

Pada tahun 2014, Epyardi Asda pernah menyatakan maju sebagai Ketum PPP. Tapi akhirnya dia mundur karena terjadi perpecahan ditubuh partai berlambang ka'bah tersebut. Dia mundur dari PPP dan loncat ke PAN pada tahun 2018. Ikut Pileg 2019 dari PAN dapil Jakarta, tapi tidak lolos ke Senayan.

Itulah kejadian yang membuat Epyardi Asda jadi perhatian masyarakat. Selama tiga periode menjabat di DPR RI, jarang sekali melihat Epyardi bicara pokok pikirannya yang ditayangkan media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun