Mohon tunggu...
Susi Kartika Sari
Susi Kartika Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Massal RUU Kesehatan 2023: Apa yang Salah dengan RUU Kesehatan Omnibuslaw?

9 Mei 2023   17:33 Diperbarui: 9 Mei 2023   18:47 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan April 2023, pemerintah Indonesia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan omnibuslaw yang bertujuan untuk menyederhanakan peraturan kesehatan dan meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat. Namun, RUU ini menuai penolakan massal dari berbagai pihak, termasuk tenaga medis, organisasi kesehatan, dan masyarakat sipil. Apa yang salah dengan rancangan RUU kesehatan omnibuslaw ini?

Pertama-tama, RUU ini dinilai kurang transparan dan partisipatif dalam proses penyusunannya. Padahal, melibatkan publik dan para pemangku kepentingan sangat penting dalam menghasilkan kebijakan kesehatan yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sayangnya, RUU ini tidak melibatkan para ahli kesehatan, LSM kesehatan, atau masyarakat sipil dalam penyusunannya.

Kedua, RUU ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan keuntungan besar bagi sektor swasta dalam bisnis kesehatan, sementara masyarakat kurang diuntungkan. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memperburuk ketidak merataan akses kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Di sisi lain, RUU ini juga dianggap akan meningkatkan biaya kesehatan bagi masyarakat yang sebagian besar masih mengandalkan pelayanan kesehatan publik.

Ketiga, RUU ini juga menuai kritik karena mengancam kemandirian tenaga medis dan integritas profesi. Pasal-pasal dalam RUU ini dianggap menghalangi tenaga medis untuk menolak praktik medis yang tidak sesuai dengan etika dan standar profesi, serta memberikan kekuasaan besar kepada pihak swasta dalam mengelola pelayanan kesehatan.

Keempat, RUU ini juga dianggap mengabaikan isu-isu kesehatan penting, seperti pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. RUU ini lebih fokus pada aspek regulasi dan bisnis kesehatan, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada isu-isu kesehatan dasar.

Oleh karena itu, penolakan massal terhadap RUU kesehatan omnibuslaw perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Proses penyusunan RUU kesehatan yang transparan dan partisipatif, serta memperhatikan kesehatan masyarakat secara holistik dan kepentingan tenaga medis adalah hal yang penting untuk mencapai sistem kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun