Mohon tunggu...
Money

Mengenal Lebih Jauh Mengenai Saham (Stock)

20 November 2015   07:53 Diperbarui: 20 November 2015   18:09 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

***

Dapat disimpulkan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemilik saham atas keuntungan dari perusahaan dan besarnya keuntungan tersebut tergantung dari besarnya jumlah saham yang dimiliki. Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen, keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham yaitu deviden dan capital gain serta kerugian berupa capital loss dan likuidasi.

 

Sumber :

[Anonim].Investasi saham pengertian saham. Diakses melalui http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-saham/pengertian-saham/.

[Anonim].Produk dan layanan saham. Diakses melalui http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/saham.aspx.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun