Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
***
Dapat disimpulkan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemilik saham atas keuntungan dari perusahaan dan besarnya keuntungan tersebut tergantung dari besarnya jumlah saham yang dimiliki. Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen, keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham yaitu deviden dan capital gain serta kerugian berupa capital loss dan likuidasi.
Â
Sumber :
[Anonim].Investasi saham pengertian saham. Diakses melalui http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-saham/pengertian-saham/.
[Anonim].Produk dan layanan saham. Diakses melalui http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/saham.aspx.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H