Terbatasnya penutur asli sebagai narasumber dan minimnya literatur yang dapat dijadikan rujukan, tim penyusun naskah muatan lokal bahasa daerah cukup mengalami kesulitan membuat naskah pembelajaran 3 (tiga) bahasa daerah layaknya pembelajaran bahasa yang terdiri dari fonologi, morfologi, dan sintaksis.
Fonologi yang dimaksud adalah suatu ilmu yang mempelajari bunyi-bunyi dan atau fonem-fonem yang dapat merubah arti suatu kata dan bagaimana fonem-fonem tersebut membentuk satuan yang lebih besar atau morfem. Secara singkatt, fonologi disebut sebagai tata bunyi bahasa.
Morfologi berkaitan dengan seluk-beluk bentuk kata serta pengaruh perubahan bentuk kata terhadap fungsi serta artinya. Singkat kata, morfologi disebut sebagai tata kata bahasa.
Sintaksis atau tata kalimat merupakan susunan morfem atau kata yang terdapat di dalam ujaran yang mempunyai makna yang lebih besar dari makna leksikal setiap kata.
Oleh karena itu, penyusunan naskah modul muatan lokal bahasa daerah Musi Rawas diarahkan (sementara) pada pengenalan 3 bahasa besar daerah Musi Rawas. Hal ini dilatarbelakangi oleh beragamnya bahasa daerah yang dipakai di Musi Rawas dari para pendatang dan minimnya guru yang menguasai bahasa daerah Musi Rawas.
Selain itu, naskah diarahkan juga untuk menanamkan nilai-nilai kearifan lokal, seperti: kesenian daerah dan permainan tradisional, kuliner daerah, dan wisata alam daerah Musi Rawas.
Setelah modul dibukukan dan diterbitkan oleh Grafindo Media Pratama (Bandung, 2022), modul itu dibuat khusus sebagai pedoman dalam pembelajaran Bahasa Daerah Musi Rawas.Â
Namun demikian, muatan lokal bahasa daerah belum terlaksana sebagai mata pelajaran terpisah karena belum memiliki dasar hukum.Â
Berangkat dari situlah Bupati Musi Rawas menerbitkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023.Â
Pada tanggal 6 Desember 2023, bertempat di aula Dinas Pendidikan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Bahasa Daerah yang dihadiri oleh guru, kepala sekolah (KKKS SD dan MKKS SMP), Pengawas, Pejabat Dinas, dan Tim Penyusun Modul.