Seorang siswa kelas XII SMALB yang memiliki 2 hambatan intelektual mencurahkan isi hatinya, "Bu, aku kalau sudah lulus susah cari kerja ya?"
Saya terheran-heran, "Lho, kenapa?"
"Aku, kan, C," tutur siswa tersebut dengan berbagai alasan yang sangat masuk akal.
C merupakan sebutannya  untuk yang memiliki keterbatasan intelektual, atau sebelumnya dikenal tunagrahita. Menurutnya, orang normal saja yang non disabilitas susah mencari kerja, apalagi dirinya yang C plus B juga.Â
B merupakan sebutan untuk keterbatasan pendengaran. Dan kondisi saat ini banyaknya yang terdampak Covid-19 semakin membuatnya berpikiran akan lebih sulit mencari pekerjaan.
Ya, siswa yang sekilas berperawakan normal itu memiliki sedikit hambatan pendengaran dan berhambatan intelektual ringan.
Indonesia memiliki UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Selain itu ada "UU 39/1999" tentang Hak Asasi Manusia. Namun bagi para disabilitas, mendapatkan pekerjaan masih terasa sulit. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari pun mereka masih terasa tersisihkan dari orang-orang non disabilitas.
Saya ingat ketika mengikuti kegiatan Workshop Refleksi Implementasi Program Soft Skills Kesiapan Kerja Bagi Remaja Disabilitas, pada Maret 2020, tepat sebelum adanya pembelajaran daring dari rumah.Â
Bertempat di Gedung P4TK PLB, JL. Cipto No.9 Kota Bandung, kegiatan tersebut sangat berkesan. Mulai dari pembukaan oleh Pak Buhai selaku Program Manager Skills to Succed Save the Children Bandung, atau mungkin yang lebih kita kenal dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik.Â