Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Hak-hak Dasar Penyandang Disabilitas yang Masih Terabaikan

14 Desember 2019   07:24 Diperbarui: 10 Desember 2020   07:32 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemarapan kelompok 2 - Dok. Susanti Hara

Miris!  

Satu kata itu mengiringi perasaan penulis saat mengikuti kegiatan Sekolah Kepemimpinan Muda-Mudi Penyandang Disabilitas (Youth with Disability Leadership) Program Kota Bandung 2019. 

Lebih kurang 15 penyandang disabilitas yang terdiri dari tunanetra, tunadaksa, dan tunarungu, lengkap dengan 15 para pendampingnya, baik itu dari orang tua maupun guru, pada Jumat, 13/12/2019.

Di dalam Ruangan Drupadi Lantai 2 Hotel Mercure, di Jalan Lengkong Besar No. 8, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, para disabilitas dan pembimbing mendapatkan kesempatan untuk curah gagasan dari kasus yang diberikan pemateri. 

Untuk lebih mengenal hak-hak dasar dan lebih memahaminya, ibu Kustini yang akrab dengan panggilan Ibu Tini, telah menyiapkan kasus untuk ditelisik tiap kelompok dan kemudian ada pertanyaan yang harus di jawab dan didiskusikan.

Diskusi mengenai HAM - Dok. Susanti Hara
Diskusi mengenai HAM - Dok. Susanti Hara
Seperti peserta lainnya, penulis pun mengikuti kegiatan kelompok tersbut. Pak Rizky sebagai pembimbing kelompok kami membacakan kasus yang terjadi pada disabilitas yang masih bersekolah. 

Kegiatan Diskusi - Dok. Susanti Hara
Kegiatan Diskusi - Dok. Susanti Hara
Kelompok kami pun asyik berdiskusi untuk menjawab pertanyaan yang telah diberikan oleh narasumber.

Draft pertanyaan dari narasumber - Dok. Susanti Hara
Draft pertanyaan dari narasumber - Dok. Susanti Hara
Usai berdiskusi, setiap kelompok menyampaikan semua jawabannya. Merangkum dari semua jawaban para kelompok dan juga tambahan-tambahan langsung dari narasumber, ternyata masih banyak sekali hak-hak dasar penyandang disabilitas yang masih terabaikan.

Kelompok 1:

Pemaparan kelompok 1 - Dok. Susanti Hara
Pemaparan kelompok 1 - Dok. Susanti Hara
Hasil analisis dan pemaparan dari kelompok 1, berdasarkan berita yang mereka dapatkan, ternyata untuk merubah paradigma disabilitas untuk menempatkan mereka sebagai kaum yang termarjinalkan masihlah sangat sulit. 

Penting sekali untuk mengkaji ulang peraturan-peraturan yang ada dan juga sosialisasi agar kaum penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Kelompok 2:

Pemarapan kelompok 2 - Dok. Susanti Hara
Pemarapan kelompok 2 - Dok. Susanti Hara

Hasil diskusi kelompok 2 memberikan gambaran masih adanya diskriminasi di sekolah dan masyarakat. Mereka masih melihat tampak luarnya para disabilitas ini, dimana seharusnya mereka melihat kemampuan para disabilitas sehingga masyarakat luas dapat memberikan kepercayaan lebih. 

Dalam hal ini, masih ada juga orang tua yang tidak memberikan hak sipil kepada anaknya yang disabilitas, misalnya saja anak belum punya akta kelahiran dan KTP. Dimana KTP sebagai identitas warga Indonesia sangat diperlukan terkait hak politiknya. 

Dalam hal ini, menurut mereka belum ada perlindungan regulasi.

Kelompok 3:

Dok. Susanti Hara
Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi kelompok 3, berupa masih adanya calon siswa ditolak oleh sekolah yang termasuk dalam penolakan hak disabilitas untuk bisa sekolah di inklusi dengan alasan sekolah belum siap dan mampu menerima anak disabilitas dan juga penolakan karena nilai UAS belum keluar. 

Dalam hal ini perlunya regulasi dan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Pendidikan, karena hal tersebut terkait dengan hak dasar disabilitas dalam hal hak kewarganegaraan, kesetaraan tanpa diskriminasi.

Kelompok 4:

Pemaparan kelompok 4 - Dok. Susanti Hara
Pemaparan kelompok 4 - Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi dari kelompok 4 yang terdiri dari sekumpulan anak tunarungu menyatakan, fasilitas publik yang belum accessible untuk para penyandang disabilitas, sehingga para disabilitas ini selayaknya melakukan advokasi setelah melalui pendidikan untuk menghilangkan diskriminasi yang belum ramah disabilitas.

Kelompok 5:

Pemaparan kelompok 5 - Dok. Susanti Hara
Pemaparan kelompok 5 - Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi dari kelompok 5 yang mengangkat tema pelanggaran terhadap disabilitas tunadaksa ini termasuk pelanggaran atau pelecehan terhadap penumpang disabilitas, dimana barang mereka diturunkan termasuk kursi rodanya. 

Dan uniknya, sebelum naik pesawat ditanya dulu, apakah kaknya dapat berjalan atau tidak? Menurut mereka, penyebab pelanggaran tersebut karena ketidakpedulian masyarakat terhadapat kaum disabilitas. 

Seharusnya semua saling memahami hak dan toleransi yang sama, menghargai dan menghormati hak orang lain, toleransi antar sesama sebagai kepedulian terhadap sesama.

Unik memang, mereka yang bekerja di maskapai penerbangan pastilah orang-orang yang berpendidikan. Menurut mereka, jika orang yang berpendidikan saja abai, bagaimana dengan mereka yang pendidikannya sangat kurang?

Dari semua hasil telisik setiap kelompok, tentu saja harus ada perbaikan-perbaikan dalam berbagai hal yang terkait dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan ini, Bu Tini sebagai pemateri memaparkan landasan-landasan hukum hak asasi orang dengan disabilitas. Landasan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam UU Dasar, hukum nasional, perundang-undangan, peraturan pemerintah, maupun hukum lokal.

Dok. Susanti Hara
Dok. Susanti Hara
Hukum Lokal yang ada di Jawa Barat terdiri dari PERDA Provinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas. Selain itu adanya Perda Kota Bandung No. 26 Tahun 2009, tentang kesetaraan dan pemberdayaan penyandang cacat.

Dalam hal ini, jelang akhir kegiatan, Ibu Tini mengajak para disabilitas untuk lebih memahami regulasi atau kebijakan terkait dengan hak dasar penyandang disabilitas, kemudian melakukan tindakan nyata ketika mereka mendapatkan diskriminasi.

Mereka menyadarai dan dapat melakukan action bahwa sesungguhnya para disabilitas ini ini memiliki perlindungan Hak Asasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun