Mohon tunggu...
susan dwijayanti
susan dwijayanti Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - tenaga kesehatan

UTAMAKAN AKHIRAT DUNIA MENGIKUTI

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap

4 Januari 2021   15:00 Diperbarui: 4 Januari 2021   15:16 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun meningkat diikuti dengan pertumbuhan penduduk. Hal tersebut semakin terasa dampaknya terhadap lingkungan yaitu manusia cenderung merusak lingkungan demi mempertahankan hidupnya.

Kualitas lingkungan secara terus menerus semakin menurun sehingga menimbulkan permasalahan degradasi lingkungan pada kehidupan masyarakat. Salah satu permasalahan lingkungan yang masih menjadi problematika yaitu penegelolaan sampah.

Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dapat ditangani secara baik, terutama pada negara berkembang sedangkan kemampuan pengelolaan sampah dalam menangani sampah tidak seimbang dengan produksiny.

Permasalahan sampah bukan lagi sekedar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi maslah sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, belum memiliki sistem penanganan sampah yang baik.

Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama yaitu metode kumpul, angkut, buang. Sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktek pembuanagan sampah secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan.

Negara Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi maupun berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah yaitu undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diganti dengan undang-undang No, 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Cilacap No. 233 Tahun 2018 tentang Tentang Kebijakaan dan Strategi Daerah  Pengelolaan Sampah  Rumah Tangga dan Sampah Sejenis  Rumah Tangga di Kabupaten Cilacap.

Salah satu upaya penanganan masalah pengelolaan sampah adalah berupa penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara tertata dan konsisten sesuai dengan kewenangannya digunakan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pemerintah dalam hal ini yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap merupakan pihak yang memiliki wewenang di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasionalnya pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.

Pada hakekatnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Daerah  Kabupaten Cilacap.

Permaslahan pengelolaan sampah menjadi krusial karena mengalami banyak kendala dalam pengelolaan sampah. Salah satu yang menjadi kendala mengenai penerapan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah yang merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan terutama dalam penerapan sanksinya.

Selain itu dewasa ini dalam pengelolaan sampah dihadapkan kepada berbagai permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi tinggi laju timbunan sampah, kepeduliaan masyarakat (human behaviour) yang masih sangat rendah serta masalah pada kegiatan pembuangan akhir sampah (final dispopal).  

Kebijakan berupa pengaturan di Indonesia dirasa masih belum efektif menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah penduduk 237 juta yang diperkirakan akan bertamabah menjadi 270 juta penduduk di tahun 2025, diperkirakan jumlah sampah yang akan dihasilkan sebanyak 130.000 ton/hari. Indonesia juga didaulat sebagai negara peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu sebesar 5,4 juta ton/tahun.

Akumulasi volume sampah di Kabupaten Cilacap pada tahun 2019 ini diperkirakan mencapai 315 ribu ton, volume sampah per hari mencapai 170 ton . sampah teresebut di tampung di empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diantaranya di TPA Tritih Lor, TPA Sidareja, TPA Majenang, dan TPA Kroya. Berdasarkan data dinas lingkungan hidup Kabupaten Cilacap timbulan sampah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 sebesar 1,51 juta meter kubik per tahun.

Banyaknya timbunan sampah yang masuk ke TPA  di kabupaten Cilacap membuat lahan TPA semakin sempit karena penuh dengan tumpukan sampah. Sebagai contoh kondisi TPA  di Tritih Lor saat awal dimanfaatkan pada tahun 1995, TPA Tritih  bisa menampug sampah di lahan seluas 6,3 hektare, tapi kini lahan yang masih aktih hanya tinggal 1,4 hektar.

Oleh Karena itu  pemerintah Kabupaten Cilcap  harus menyediakan lahan baru  untuk TPA apalagi di tengah  dengan semakin bertambahnya penduduk. Untuk membuka TPA baru berdasarka  kajian para ahli butuh investasi palig tidak Rp 40 miliar per lima tahun.

Selain investasi yang mahal membuka lahan TPA  baru juga tidak mudah lantara semakin sempitnya lahan dan kerapkali menghadapi penolakan masyarakat. Penolakan itu karena pengelolaan sampah masih  menggunakan metode lahan urug sanitar yang  menyisakan masalah berupa kontaminasi air tanah.

Untuk menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dnegan sampah, Pemkab Cilacap  bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov Jateng  dan Kedutaan Denmark membangun  fasilitas pengelolaan sampah berbasis RDF di Tritih Lor. 

Pada tanggal 21 Juli 2020, pemerintah meresmikan tempat pengelolaan sampahh terpadu (TPST) pertama yang dpat menghasilkan  sumber energy terbarukan dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap Jawa tengah. TPST RDF adalah merupakan tempat Pengolahan Smpah terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan  pengeringan.

Tujuan akses diselenggarakannya TPST RDF adalah  untuk mengurangi kebutuhan lahan TPA sampah, meningkatkan kualitas lingkungan dan dihasilkannya bahan bakar alternative pengganti bahn bakar fosil (batu bara).

Pembangunan fasilitas RDF yang bernilai investasi  sebesar Rp. 90 miliar merupakan hasil kerjasama berpagai pihak. pihak-pihak yang terlibat dalam pembngunan TPST RDF memiliki peran d masing-masing yaitu :

  • Kementerian PUPR berperan dalam penyediaan bangunan utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  berperan dalam penyedian mesin dan lektrical  yang berasal dari Kerjaan Denmark
  • Pemerintah Provinsi Jateng  berpern dalam  penyediaan sarana pendukung
  • Pemerintah Kabupaten Cilacap berperan dalam penyedian tanah dan jalan akses

TPST  RDF memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton/hari saat ini telah melewat  masa uji coba dan menunjukkan hasil sesuai  yang direncanakan (standar)  yaitu produk berupa RDF sebanyak  30 s/d 40 ton /hari, kadar air turun  dari 57,60% menjadi 22, 75% dalam waktu 20 hari dengan nilai kalor sebesar 687 kkal/kg. RDF ini menjadi satu langkah  yang sangat hebat, semua pihak yang terlibat bersepakat  untuk  membikin copy RDF ini.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, saat ini pemerintah  sedang memetakan potesi serta membuat aturan-aturan teknis dalam mendorong pemanfaatan teknologi RDF di berbagai daerah. Meski demikian TPST RDF hanya ditargetkan  untuk daerah daerah yang menghasilkan sampah kurang dari 200 ton per hari.

TPST RDF target dimasukkan ke dalam program pembangunan  pemerintah tahun 2021. Badan Pengkajian dn Penerapn Teknologi (BPPT) bertugas mengkaji  dan memaparkan model  RDF versi buatan dalam negeri agar bisa menekan biaya pembuatan

Menurut Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR  menjelaskan saat ini pihaknya bersama  BPPT sedang mengembangkan fasilitas RDF karya anak bangsa di beberapa wilayah diantaranya Tuban dan Banyumas. Operasionalisasi fasilitas RDF dapat menjadi titik balik pegelolaan sampah di Indonesia.

Program pelasksaan RDF ini juga merupakan salah satu upaya dan aplikasi dalam pengelolaan sampah  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi maupun berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga.

Di dalam Peraturan pemerintah ini  juga dijelaskan perlu adanya peraturan presiden  tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Oleh karena itu keluarlah  Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS)

JAKSTRANAS memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis  sampah rumah tangga, dan strategi  program dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga  dan sampah sejenis samph rumah tangga. JAKSTRANAS dilaksanakan  dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan 2025.

Dalam Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS) menetapkan target pengelolaan sampah  yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik n dan benar pada tahuun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).

Target ini diukur melalui  pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.  Terkait dengan pemanfaatan sampah  sebagai salah satu seumber energy  baru dan terbarukan Kepala  Badan Penelitian dan Pengembangan  Industri Kementerian Perindustrian  bahwa saat ini   energi  digunakan sebagai modal pembangunan.

Salah satu yang berkontribusi  terhadap penanganann sampah  antara lain dengan pembangunan penerapan teknologi  penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga  yang tepat guna melalui pemanfaatan  sampah menjadi bahan bakar subtitusi untuk industry semen atau RDF.

Potensi teknologi RDF ini dengan offtakernya Plant Industri Semen  dan PLTU relative sangat besar paling tidak berpotensi mengolah sampah 8.000 ton /hari pada industry semen di seluruh Indonesia serta 16.000 ton/hari pada PLTU di seluruh Indonesia.

Dengan demikian pengelolan sampah di Indonesia dapat dilakukan 100 persen sebagaimana Perpes No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  (JAKSTRANAS) dapat terwujud menjadi sebuah relita. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun