Blora.-- Rumah warga di Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, kini menghadapi ancaman serius akibat longsor yang terjadi di tebing anak Sungai Bengawan Solo. Kekhawatiran ini diungkapkan warga kepada Lembaga Bantuan Advokasi Hukum (LBH) Bersatu Kabupaten Blora dan Jawa Tengah pada 13 November 2024.
Lilik, kepala keluarga yang tinggal di dekat tebing tersebut, menjelaskan betapa genting situasi yang mereka hadapi. "Rumah kami kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Jarak antara tebing sungai di belakang rumah hanya kurang dari dua meter. Setiap malam, terutama saat hujan deras, saya dan istri harus bergantian tidur, berjaga-jaga kalau-kalau ada hal yang tidak diinginkan," ungkap Lilik dengan nada cemas.Â
"Hujan akhir-akhir ini makin sering turun, dan hingga sekarang belum ada tanda-tanda bantuan pembangunan tebing dari pemerintah. Beberapa waktu lalu, pihak BPBD Blora memang sudah datang untuk survei, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," tambahnya.
Sebagai upaya darurat, Lilik mengaku hanya bisa memasang bambu-bambu di belakang rumahnya, berharap cara sederhana ini bisa menahan laju tanah yang semakin mendekat ke rumah mereka.
Ketua LBH Bersatu Blora, Suryono, yang bersama Ketua LBH Bersatu Jawa Tengah, Mujiyanto, mengunjungi lokasi tersebut, membenarkan kekhawatiran warga. "Apa yang dikatakan Pak Lilik memang benar. Tim kami sudah melihat langsung kondisi rumahnya, dan retakan-retakan mulai terlihat. Berdasarkan klarifikasi kami dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Nglanjuk, usulan bantuan sebenarnya sudah diajukan dua kali ke Pemerintah Kabupaten Blora, tetapi hingga saat ini belum ada kabar tindak lanjutnya," ujar Suryono.
Sebagai bentuk dukungan, LBH Bersatu mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi ke BPBD Blora pada 12 November 2024. Menurut Suryono, dari pertemuan tersebut, mereka memperoleh penjelasan bahwa pengajuan bantuan dari Desa Nglanjuk sempat tertunda karena persyaratan administrasi.Â
"Menurut penjelasan BPBD Blora, pengajuan belum bisa dikabulkan karena tanah tersebut dulu bukan atas nama pemilik rumah, tetapi sekarang sudah ada sertifikat yang menunjukkan tanah tersebut sudah sah milik penghuni. Jadi, pengajuan bisa diajukan kembali," jelasnya.
Mujiyanto, Ketua LBH Bersatu Jawa Tengah, menambahkan bahwa setelah dari BPBD Blora, mereka langsung bergerak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.Â
"Informasi dari BPBD menyebutkan bahwa bantuan pembangunan rumah bisa diajukan melalui Dinrumkimhub, sementara pembangunan tebing sungai melalui DPUPR. Sayangnya, saat kami tiba di kedua kantor tersebut, sudah masuk waktu istirahat siang, sehingga kami belum sempat bertemu dengan pejabat terkait," ujarnya mengakhiri cerita.
Kisah perjuangan warga Desa Nglanjuk ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan tindakan pemerintah untuk melindungi mereka dari ancaman tanah longsor yang semakin mendekat. Mereka berharap bantuan yang telah diajukan segera mendapat respons demi keamanan dan kelangsungan hidup di rumah mereka yang berada dalam bahaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H