Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wartawan Bodrex ala Menteri Desa Yandri @KompasianaDESA

2 Februari 2025   16:52 Diperbarui: 2 Februari 2025   17:00 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, pernyataan Menteri Yandri yang menyoroti keberadaan LSM dan "Wartawan Bodrex" dalam pengelolaan dana desa menjadi perbincangan publik. Dalam video yang beredar, beliau menyebutkan bahwa oknum-oknum ini kerap mengganggu kepala desa dengan meminta sejumlah uang, bahkan menyarankan agar polisi menertibkan dan menangkap mereka. Pernyataan Yandri terungkap pada Sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 - Wilayah Jawa pada Jumat, 31 Januari 2025 

Pernyataan ini menegaskan bahwa fenomena "Wartawan Bodrex" telah menjadi permasalahan serius dalam pengawasan dana desa, di mana sebagian oknum memanfaatkan isu korupsi demi kepentingan pribadi, bukan demi transparansi dan kepentingan publik.

Siapa Wartawan Bodrex?

"Wartawan Bodrex" adalah istilah yang merujuk pada wartawan gadungan atau tidak profesional yang lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan dengan pemberitaan yang akurat dan bermutu. Mereka sering mencari celah dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk mendapatkan imbalan secara tidak etis, seperti menekan atau mengancam pejabat desa agar memberikan sejumlah uang demi menghindari pemberitaan negatif.

Dampak Wartawan Bodrex terhadap Pengawasan Dana Desa

  1. Mengaburkan Fakta dan Merusak Kepercayaan Publik
    Wartawan Bodrex sering kali menulis berita tanpa verifikasi yang memadai, mencampurkan opini pribadi, atau bahkan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan membuat publik sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang hanya hasil kepentingan pribadi wartawan tersebut.

  2. Menghambat Jurnalisme Investigasi yang Sehat
    Ketika wartawan Bodrex lebih fokus pada keuntungan pribadi daripada mencari kebenaran, kerja jurnalis investigatif yang sesungguhnya menjadi sulit. Pejabat desa yang bersih pun bisa menjadi curiga terhadap wartawan, sehingga kerja sama antara media dan pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi menjadi terhambat.

  3. Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
    Sebagian wartawan Bodrex menggunakan isu dugaan korupsi sebagai alat untuk menekan pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Hal ini bisa mengalihkan perhatian dari kasus yang benar-benar membutuhkan investigasi mendalam, membuat praktik korupsi yang sebenarnya semakin sulit diungkap.

Cara Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Bodrex

  • Wartawan Profesional akan selalu melakukan investigasi yang berimbang, meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat, serta mematuhi kode etik jurnalistik.
  • Wartawan Bodrex lebih sering mencari celah untuk meminta imbalan, menulis berita tanpa verifikasi, dan tidak mengikuti standar jurnalistik yang benar.

Solusi Mengatasi Fenomena Wartawan Bodrex dalam Pengawasan Dana Desa

  1. Meningkatkan Literasi Jurnalistik Masyarakat
    Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi dan mampu membedakan media yang kredibel dengan media yang tidak bertanggung jawab.

  2. Penerapan Kode Etik Jurnalistik yang Ketat
    Organisasi jurnalis harus lebih tegas dalam menindak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya, serta memberikan pelatihan kepada wartawan desa agar memahami prinsip jurnalisme yang benar.

  3. Memperkuat Peran Lembaga Pengawas Pers
    Dewan Pers dan lembaga terkait harus lebih aktif dalam menindak wartawan yang melakukan praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi.

Aspek Hukum dan Kebebasan Pers

Menyerukan polisi untuk menangkap wartawan Bodrex bisa menjadi pernyataan yang problematis jika tidak dijelaskan dengan tepat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Jurnalisme Dilindungi Hukum
    Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi kerja jurnalistik, termasuk dalam peliputan dugaan korupsi dana desa. Wartawan tidak bisa ditangkap tanpa bukti kuat dan mekanisme hukum yang jelas.

  2. Potensi Penghambatan Jurnalisme Investigasi
    Jika tidak berhati-hati, label "pengganggu" terhadap wartawan dapat menghambat kerja jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.

  3. Penyelesaian yang Lebih Tepat
    Jika ada dugaan pemerasan oleh wartawan, langkah yang lebih tepat adalah melaporkan ke Dewan Pers atau melalui jalur hukum, bukan dengan menggeneralisasi semua wartawan yang mengkritik kepala desa.

Pentingnya Membuat Pernyataan  yang Bijaksana

Sebagai pejabat publik, Menteri Yandri seharusnya lebih bijaksana dalam memberikan pernyataan terkait peran wartawan dan LSM dalam pengawasan dana desa. Pernyataan Yandri ini bisa dinilai menggeneralisasi semua wartawan dan LSM sebagai pengganggu, beliau seharusnya memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja secara profesional dalam mengungkap korupsi. Selain itu, kepala desa juga harus didorong untuk lebih berani melaporkan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau LSM kepada pihak berwenang agar penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalisme anti korupsi dalam pengawasan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas. Wartawan Bodrex bukan hanya merusak profesi jurnalistik, tetapi juga menghambat pemberantasan korupsi di tingkat desa. Oleh karena itu, masyarakat, pemerintah, dan komunitas pers harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hanya wartawan yang berintegritas yang berperan dalam mengawal transparansi dana desa.

Dalam menangani fenomena wartawan Bodrex, pendekatan hukum yang sesuai dan tidak menghambat kebebasan pers harus dikedepankan agar jurnalisme investigatif tetap berjalan secara adil dan profesional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun