Solusi yang diberikan:
- BUMDes harus segera dibentuk untuk menerima penyertaan modal.
- Jika tidak ada BUMDes, desa dapat menggandeng koperasi.
- Pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memperjelas teknis pelaksanaan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
- Alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.
- BUMDes atau kerja sama dengan koperasi sebagai skema utama.
- TPKK dapat dibentuk sebagai alternatif jika BUMDes belum tersedia.
- Perubahan APBDes wajib dilakukan bagi desa yang belum menganggarkan program ini.
- Akan diterbitkan Surat Edaran dari Kementerian Desa sebagai panduan lebih lanjut.
Penjelasan Teknis : https://www.youtube.com/live/fkQLyVz4Im4?si=nD5CeQRaejrsx_6_&t=4573Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!