Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pahami Penjelasan Dirjen PDP tentang Ketahanan Pangan @Notulen @KompasianaDESA

1 Februari 2025   07:07 Diperbarui: 1 Februari 2025   11:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si

Solusi yang diberikan:

  1. BUMDes harus segera dibentuk untuk menerima penyertaan modal.
  2. Jika tidak ada BUMDes, desa dapat menggandeng koperasi.
  3. Pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memperjelas teknis pelaksanaan.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

  1. Alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.
  2. BUMDes atau kerja sama dengan koperasi sebagai skema utama.
  3. TPKK dapat dibentuk sebagai alternatif jika BUMDes belum tersedia.
  4. Perubahan APBDes wajib dilakukan bagi desa yang belum menganggarkan program ini.
  5. Akan diterbitkan Surat Edaran dari Kementerian Desa sebagai panduan lebih lanjut.

Penjelasan Teknis : https://www.youtube.com/live/fkQLyVz4Im4?si=nD5CeQRaejrsx_6_&t=4573 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun