dana desa serta memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Acara ini turut menghadirkan pejabat dari kepolisian dan kejaksaan guna memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaanSosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 - Wilayah Jawa pada hari Jumat, 31 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB Â Sesi presentasi Polri dan Kejaksaan Agung
Pembangunan desa merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dana desa, yang diberikan kepada setiap desa di seluruh Indonesia, memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, tantangan dalam pengelolaan dana desa seperti penyalahgunaan anggaran, kurangnya transparansi, dan lemahnya pengawasan masih menjadi isu yang perlu segera diatasi.
Pentingnya Pengelolaan Dana Desa yang Transparan
Pengelolaan dana desa yang transparan sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan merata. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Haji Yandri Susanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepala desa harus memahami pentingnya penggunaan dana desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut beliau, kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan dalam sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendukung sistem pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan dana desa.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, salah satu prioritas utama dalam penggunaan dana desa adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menteri Desa menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah syarat utama untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih baik dalam mengelola dana desa agar sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pendekatan Pencegahan dan Kolaborasi Penegak Hukum
Komisaris Jenderal Kepolisian Muhammad Fadil Imran menegaskan bahwa strategi kepolisian dalam mendukung program ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kepolisian berupaya memberikan pendampingan dan edukasi bagi para kepala desa, terutama dalam hal pengelolaan dana desa. Selain itu, kepolisian juga telah mengembangkan aplikasi khusus bagi Bhabinkamtibmas untuk memantau dan melaporkan kondisi desa secara real-time guna meningkatkan transparansi penggunaan dana desa.
Pendampingan oleh kepolisian ini diharapkan dapat membantu kepala desa dalam mengambil keputusan yang tepat terkait dengan penggunaan dana desa. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman kepala desa dalam tata kelola keuangan.
Peran Kejaksaan dalam Pengawalan Pembangunan Desa
Selain kepolisian, Kejaksaan Agung RI melalui perwakilannya, Dr. Taufan Zakaria, menegaskan bahwa lembaga kejaksaan memiliki komitmen penuh dalam mendampingi pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Kejaksaan mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022, yang bertujuan memberikan pendampingan maksimal bagi pengelolaan dana desa serta meminimalisir potensi penyimpangan.