Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mafia Hukum, Mafia Tanah, Mafia Pajak, Adakah Godfather nya ?

29 Januari 2025   20:19 Diperbarui: 29 Januari 2025   20:19 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah 'mafia' pertama kali muncul dalam literatur Italia pada tahun 1668. Kata ini ditemukan dalam sebuah daftar nama para pembangkang yang ditawan oleh pemerintah pada masa itu. Salah satu nama yang menarik perhatian adalah seorang perempuan penyihir yang menambahkan kata 'mafia' di belakang namanya. Dalam konteks ini, 'mafia' memiliki arti "pemberani", "penuh ambisi", dan "arogan". Namun, sifat-sifat tersebut pada masa itu dianggap tidak sesuai dengan perempuan, sehingga kata 'mafia' mulai mendapatkan stereotip yang sangat lekat dengan sifat-sifat maskulin. Seiring berjalannya waktu, konotasi kata ini menjadi semakin negatif di telinga masyarakat Italia.

Dalam perkembangannya, istilah 'mafia' tidak lagi merujuk pada individu, melainkan digunakan untuk menggambarkan kelompok kejahatan terorganisir yang sangat berkuasa. Mafia identik dengan kelompok yang memiliki sumber daya finansial besar yang diperoleh melalui aktivitas ilegal. Dengan kekayaan tersebut, mafia mampu membeli aparat penegak hukum dan memengaruhi keputusan politis, menjadikan kejahatan mereka sulit diberantas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Italia, tetapi juga berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia.

Mafia di Indonesia: Bentuk-Bentuk dan Pengaruhnya

Di Indonesia, fenomena mafia telah menjalar ke berbagai sektor kehidupan. Istilah mafia di sini merujuk pada jaringan kolusi dan korupsi yang terorganisir, di mana kekuasaan dan uang menjadi alat utama untuk memanipulasi sistem. Beberapa contoh mafia yang sering dibahas adalah:

  1. Mafia Hukum dan PeradilanDalam bidang hukum, mafia memanipulasi proses peradilan untuk melindungi pelaku kejahatan atau menghukum pihak-pihak yang tidak bersalah. Skandal kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi salah satu contoh di mana integritas institusi penegak hukum dipertanyakan.

  2. Mafia Politik dan JabatanDalam dunia politik, mafia menggunakan uang dan kekuasaan untuk menentukan siapa yang menduduki jabatan penting. Pemilihan pejabat tertentu sering kali bukan berdasarkan kompetensi, melainkan hasil dari praktik kolusi yang melibatkan pemberian suap atau fasilitas tertentu.

  3. Mafia PajakMafia pajak memainkan peran besar dalam manipulasi data perpajakan demi menghindari kewajiban membayar pajak yang seharusnya. Praktik ini merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat pajak.

  4. Mafia TanahKonflik agraria yang sering terjadi di Indonesia, seperti kasus pemagaran laut di Tangerang, menunjukkan bagaimana mafia tanah memanfaatkan kekosongan hukum untuk merebut lahan atau sumber daya masyarakat kecil. Mereka sering kali bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengesahkan tindakan ilegal ini.

Kolusi: Fondasi Utama Mafia

Praktik kolusi menjadi fondasi utama bagi terbentuknya mafia di Indonesia. Kolusi adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan dengan kesepakatan rahasia antara penyelenggara negara dan pihak lain. Biasanya, kolusi melibatkan pemberian uang atau fasilitas tertentu untuk mempermudah urusan, baik di bidang ekonomi maupun politik. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara luas.

Kasus-kasus yang melibatkan kolusi di Indonesia sering kali terorganisir dengan sangat baik, sehingga layak disebut sebagai kerja mafia. Sebagai contoh:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun