Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa. Sebagai badan hukum yang dibentuk oleh desa, BUMDes memiliki peran strategis dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan meningkatkan produktivitas untuk kesejahteraan masyarakat. Peran ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan dan tujuan pendirian BUMDes. Namun, peran BUMDes tidak hanya terbatas sebagai badan hukum bisnis yang berorientasi pada keuntungan, melainkan juga sebagai badan layanan umum. Dalam konteks ketahanan pangan, BUMDes memainkan peran vital dalam memastikan ketersediaan pangan, yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat desa.
Badan Usaha MilikDasar Hukum dan Fungsi Ganda BUMDes
BUMDes didirikan berdasarkan mandat Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 1 ayat (1) PP ini mendefinisikan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha dan menyediakan jasa pelayanan guna kesejahteraan masyarakat. Fungsi ganda BUMDes sebagai badan hukum bisnis dan badan layanan umum diatur dalam Pasal 3. Dalam fungsi layanan umum, BUMDes bertanggung jawab melaksanakan kegiatan yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pengelolaan lumbung pangan desa.
Ketika menjalankan fungsi layanan umum, BUMDes mendapatkan penugasan dari desa melalui keputusan musyawarah desa. Penugasan ini menjadi dasar bagi BUMDes untuk fokus pada pelayanan masyarakat tanpa harus membebani dirinya dengan target keuntungan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 huruf (b) yang menegaskan bahwa BUMDes dapat menjalankan kegiatan pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, termasuk dalam bidang ketahanan pangan.
BUMDes dalam Mendukung Ketahanan Pangan Desa
Ketahanan pangan adalah salah satu isu strategis di tingkat desa yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan meningkatnya ketidakpastian global terkait distribusi pangan, desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan perlu memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Peran BUMDes dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada pengelolaan lumbung desa, tetapi juga mencakup produksi, distribusi, dan pengelolaan stok pangan.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus mencakup konsolidasi produk masyarakat, pelayanan kebutuhan dasar, dan pengembangan nilai tambah aset desa. Dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, profesionalitas, dan gotong royong yang diatur dalam Pasal 4, BUMDes menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas pangan desa.
Penugasan melalui Musyawarah Desa
Salah satu landasan operasional BUMDes dalam menjalankan fungsi layanan umum adalah keputusan musyawarah desa. Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada musyawarah desa untuk memutuskan penugasan BUMDes dalam melaksanakan kegiatan tertentu, termasuk program ketahanan pangan. Keputusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk menggunakan sumber daya yang dimilikinya guna kepentingan masyarakat.
Musyawarah desa juga memiliki peran penting dalam mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMDes. Modal yang disertakan oleh desa untuk menjalankan fungsi layanan umum, seperti ketahanan pangan, harus dilihat sebagai investasi sosial daripada investasi bisnis. Dengan demikian, pemikiran bahwa BUMDes harus selalu menghasilkan keuntungan dari modal desa menjadi kurang relevan dalam konteks ini. Sebaliknya, fokus utama adalah keberhasilan program layanan umum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan