Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi dua entitas terpisah: Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Langkah ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Ketika Prabowo Subianto mengumumkan kabinet Merah Putih, salah satu keputusan yang menuai perhatian adalah pemisahanAda yang melihat kebijakan ini sebagai strategi politik semata, yaitu untuk kepentingan bagi-bagi jabatan di dalam pemerintahan. Namun, bagi mereka yang selama ini bergelut di sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemisahan ini dianggap sebagai langkah positif dan strategis. Hal ini karena esensi koperasi dan UMKM sebagai entitas usaha memang berbeda, terutama jika dilihat dari potensi dan tantangan masing-masing di masa depan.
Mengapa Koperasi dan UMKM Perlu Dipisahkan?
Pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM mencerminkan kebutuhan untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus pada masing-masing entitas. Koperasi memiliki potensi untuk berkembang menjadi badan bisnis besar yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai UMKM. Saat ini, banyak koperasi yang sudah menjadi kekuatan ekonomi besar dengan jaringan yang luas, sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang berbeda dengan UMKM.
Di sisi lain, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian besar UMKM beroperasi pada skala kecil dengan tantangan yang lebih kompleks, seperti akses ke pendanaan, teknologi, dan pasar. Dengan adanya Kementerian UMKM yang khusus, diharapkan perhatian pemerintah terhadap UMKM dapat lebih terarah dan efektif.
BUMDes dan Hubungannya dengan Kementerian UMKM
Bagi para penggiat pemberdayaan desa, pemisahan ini juga memberikan angin segar. Salah satu isu utama di desa-desa adalah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa, BUMDes merupakan lembaga bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Realitas di lapangan banyak BUMDes yang masih berada dalam kategori UMKM. Mereka masih merintis usaha, menghadapi tantangan akses permodalan, dan belum memiliki kapasitas untuk beroperasi pada skala besar. Dengan adanya Kementerian UMKM yang khusus, pembinaan terhadap BUMDes menjadi lebih jelas. Kementerian UMKM dapat menjadi "bapak" atau pendukung utama bagi BUMDes dalam hal pembinaan, pemberian pelatihan, dan akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha.
Tugas dan Fungsi Kementerian UMKM
Secara umum, Kementerian UMKM bertugas untuk merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Beberapa fungsi utama Kementerian UMKM meliputi:
- Pengembangan Kebijakan: Merumuskan kebijakan strategis untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk dalam hal akses pendanaan, penguatan kapasitas, dan perluasan pasar.
- Pembinaan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM agar mereka dapat meningkatkan daya saing.
- Fasilitasi Akses Pendanaan: Mempermudah akses UMKM terhadap pembiayaan melalui perbankan, koperasi simpan pinjam, atau program pemerintah lainnya.
- Promosi dan Pemasaran: Membantu UMKM memasarkan produknya, baik di pasar lokal maupun internasional, melalui program promosi, pameran, dan platform digital.
- Digitalisasi UMKM: Mendukung pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan bisnis mereka, seperti e-commerce dan sistem pembayaran digital.
Dengan tugas-tugas tersebut, diharapkan Kementerian UMKM mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.