Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sertifikasi TPP: Ujian Cinta Menteri Desa Pada Para Pendamping Desa @KompasianaDESA

25 Januari 2025   06:52 Diperbarui: 25 Januari 2025   06:52 9592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggung Jawab Kemendesa terhadap Pembiayaan

Sebagai pemberi kerja, Kemendesa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tenaga pendamping yang mereka rekrut dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa dibebani kewajiban finansial tambahan. Berikut adalah beberapa prinsip yang seharusnya menjadi acuan dalam kebijakan sertifikasi profesi:

1. Pemerintah sebagai Penanggung Biaya

Kemendesa seharusnya mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung biaya sertifikasi. Sertifikasi merupakan bagian dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini sejalan dengan prinsip aksesibilitas dan keterjangkauan yang ideal.

2. Pelatihan dan Sertifikasi Gratis

Untuk memastikan bahwa sertifikasi benar-benar berorientasi pada peningkatan kompetensi, pemerintah dapat menyediakan pelatihan dan sertifikasi secara gratis. Ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah atau perguruan tinggi yang memiliki kapasitas untuk mengelola proses sertifikasi.

3. Apresiasi terhadap TPP Berpengalaman

TPP yang telah lama bekerja, memiliki rekam jejak baik, dan tidak pernah mendapat teguran harus mendapatkan apresiasi khusus. Bagi mereka, cukup dilakukan asesmen kompetensi dan langsung diuji tanpa melalui proses pelatihan tambahan. Bahkan, asesmen ini bisa dilakukan secara daring melalui tatap muka online, memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia. Kebijakan ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memberikan penghormatan kepada TPP yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.

4. Transparansi dan Pengawasan

Kemendesa perlu memastikan bahwa biaya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah terjadinya monopoli atau mark-up biaya oleh LSP pihak ketiga.

Urgensi Langkah Cepat dan Tepat oleh Menteri Desa

Batas waktu yang ditetapkan berdasarkan Kepmen 143 tahun 2023, April 2025, TPP harus memiliki sertifikasi profesi. Hal ini menuntut Menteri Desa untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat. Jika kebijakan ini tidak segera diperbaiki, lebih dari 20 ribu TPP berpotensi tidak memenuhi syarat perpanjangan kontrak karena tidak memiliki sertifikasi yang diwajibkan. Situasi ini akan mengakibatkan:

  • Kekosongan Tenaga Pendamping: Dengan jumlah TPP yang sangat besar, kekosongan tenaga kerja akibat ketidakmampuan memenuhi syarat sertifikasi akan berdampak signifikan pada pelaksanaan program pemberdayaan desa. Perekrutan tenaga pendamping baru juga akan menghadapi tantangan besar, karena sertifikasi profesi saat ini belum menjadi daya tarik utama bagi calon tenaga kerja potensial.
  • Kerugian pada Program Pemberdayaan Desa: Kehilangan TPP yang berpengalaman akan mengganggu keberlanjutan program pemberdayaan desa. Proses adaptasi tenaga pendamping baru membutuhkan waktu dan pelatihan tambahan, yang pada akhirnya dapat menunda pencapaian target pembangunan desa.
  • Efek Negatif pada Reputasi Kemendesa: Kebijakan yang tidak responsif terhadap kondisi lapangan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemendesa. Kritik dan keluhan dari TPP, masyarakat desa, dan pemerhati kebijakan publik akan semakin meningkat jika persoalan ini tidak segera ditangani.

Momentum untuk Reformasi Kebijakan

Kebijakan sertifikasi saat ini harus dilihat sebagai momentum bagi Menteri Desa Yandri untuk membangun kebersamaan dengan TPP. Sebagai kepanjangan tangan, kaki, mata, dan telinga kementerian di desa-desa, TPP memegang peran vital dalam menyukseskan program pembangunan desa. Reformasi kebijakan yang berpihak pada TPP akan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan meningkatkan motivasi kerja mereka.

Rekomendasi Kebijakan untuk Perbaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun