Ketahanan Pangan di tingkat desa, khususnya mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan dan integrasinya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana pengelolaan dana ketahanan pangan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk alokasi minimal 20% Dana Desa.
Diskusi di group WhatsApp Club 01 Â Ruang Komunitas Pendamping pagi ini membahas implementasi program1. Pokok-Pokok Diskusi
- Pembentukan TPK Ketahanan PanganÂ
 Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, TPK berfungsi membantu perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan. Keanggotaan terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat. Namun, regulasi spesifik tentang TPK Ketahanan Pangan masih memerlukan kejelasan, terutama terkait penerimaan dana dan pembukaan rekening operasional.
- Revitalisasi BUMDes
Diskusi menekankan bahwa TPK bisa menjadi embrio untuk revitalisasi atau pembentukan BUMDes. Jika BUMDes tidak aktif, langkah revitalisasi harus dilakukan agar dana ketahanan pangan dapat dikelola secara optimal.
- Kendala dalam Aplikasi Keuangan DesaÂ
Dana earmark 20% untuk ketahanan pangan sulit dicatat di aplikasi Siskeudes dan Omspan. Hingga saat ini, banyak kabupaten masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari Kementerian terkait.
- Sinkronisasi KebijakanÂ
Peserta diskusi menyarankan agar Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mengadakan koordinasi lebih intensif untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur sinkronisasi regulasi dan teknis.
2. Solusi dan Saran
- Jangka Pendek:Â
- Letakkan dana ketahanan pangan di belanja desa sementara waktu sambil menunggu juknis dari pemerintah pusat.Â
- Fokus pada pembentukan atau revitalisasi BUMDes agar legalitas pengelolaan dana lebih terjamin.Â
- Jangka PanjangL:
- Perlu penyusunan ulang regulasi atau panduan teknis untuk memastikan pencatatan dana earmark dalam aplikasi keuangan desa.Â
- Mengadakan forum diskusi lintas kementerian untuk menyelaraskan kebijakan dan teknis pelaksanaan.
3. Tindak LanjutÂ
- Susunan pertanyaan terkait permasalahan teknis akan disusun lebih sistematis untuk diajukan kepada narasumber dari kementerian terkait.Â
- Â Diskusi lanjutan akan diadakan dalam forum formal seperti "Obrolan Kopi Pagi" untuk membahas implementasi lebih rinci.Â
4. KesimpulanÂ
Diskusi ini menghasilkan beberapa poin penting:
- TPK Ketahanan Pangan harus merujuk pada regulasi yang ada (Permendagri 20 dan Kepmendesa 3/2025).
- Dana earmark untuk ketahanan pangan belum sepenuhnya terakomodasi dalam aplikasi keuangan desa.
- Perlu revitalisasi BUMDes sebagai solusi jangka panjang pengelolaan dana ketahanan pangan.
- Koordinasi lintas kementerian sangat mendesak untuk menyelesaikan tumpang tindih kebijakan.
Diskusi ditutup dengan harapan adanya arahan lebih jelas dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI