Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap: Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dan Pelibatan BUMDes @KompasisanaDESA

24 Januari 2025   11:52 Diperbarui: 24 Januari 2025   11:52 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketahanan pangan adalah salah satu pilar penting dalam mencapai kemandirian desa. Dengan memperkuat sektor pangan, desa tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan. Berdasarkan berbagai pedoman resmi, berikut adalah panduan rinci tentang penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan telah diatur melalui:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021: Mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
  • Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2025: Menyediakan panduan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelibatan BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan.

1. Fokus Program Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan melibatkan berbagai aspek:

  • Ketersediaan Pangan: Meliputi hasil produksi lokal, lumbung pangan desa, dan produk berbasis sumber daya lokal.
  • Keterjangkauan Pangan: Sistem distribusi yang lancar, pemasaran hasil pangan, dan penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat rentan.
  • Pemanfaatan Pangan: Konsumsi yang beragam, bergizi, dan aman berbasis potensi lokal.

2. Peran BUMDes dalam Ketahanan Pangan

BUMDes dan BUMDes bersama memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa. Peran ini meliputi:

  • Pengelolaan Lumbung Pangan: Menyediakan penyimpanan hasil panen untuk mengantisipasi kelangkaan pangan.
  • Distribusi dan Pemasaran: Menghubungkan petani lokal dengan pasar yang lebih luas melalui kemitraan strategis.
  • Penyediaan Sarana Produksi: Seperti benih, pupuk, dan alat pertanian.
  • Fasilitasi Modal: Melalui dana bergulir bagi petani atau pelaku usaha pangan lainnya.

3. Langkah Strategis Penggunaan Dana Desa

Untuk memastikan alokasi Dana Desa efektif, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Identifikasi Potensi Lokal: Desa harus mengidentifikasi sumber daya ekonomi dan sektor pangan yang potensial, seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.
  2. Musyawarah Desa: Menentukan program prioritas ketahanan pangan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  3. Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKP Desa): Semua program harus tercantum dalam dokumen RKP Desa dan APBDes.

4. Contoh Kegiatan yang Didanai Dana Desa

Sesuai dengan Permendes No. 3 Tahun 2025, berikut adalah contoh kegiatan yang dapat dibiayai:

  • Pengembangan Produk Unggulan Desa: Budidaya tanaman pangan seperti padi, jagung, cabai, melon, sagu, dan komoditas lainnya.
  • Pembangunan dan Pengelolaan Lumbung Pangan Desa: Untuk menjamin ketersediaan pangan saat kondisi darurat atau gagal panen.
  • Penyediaan Teknologi Tepat Guna: Seperti alat pengolahan pascapanen dan peralatan pertanian modern.
  • Normalisasi Jaringan Irigasi: Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air dalam pertanian.
  • Pembangunan Kandang Komunal dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI): Dikelola oleh BUMDes untuk mendukung pengembangan peternakan dan perikanan.
  • Diversifikasi Pangan Lokal: Meliputi pengembangan produk olahan pangan yang beragam dan bernilai tambah.
  • Pelatihan dan Penyuluhan: Memberikan pelatihan kepada petani, peternak, dan pelaku usaha pangan tentang teknik budidaya, pemeliharaan, hingga pemasaran hasil produksi.
  • Kemitraan Ekonomi: Melibatkan kerja sama dengan sektor swasta atau perguruan tinggi untuk membuka akses pasar dan teknologi.

5 . Mitigasi Risiko dan Pembinaan

Pemerintah juga telah menetapkan langkah mitigasi untuk mencegah kegagalan produksi, seperti:

  • Pra-produksi: Pemilihan benih unggul dan perencanaan yang matang.
  • Produksi: Pengendalian hama dan penggunaan teknologi tepat guna.
  • Pasca-produksi: Pengelolaan hasil panen dan peningkatan distribusi.

6. Hasil yang Diharapkan

  • Peningkatan kapasitas produksi pangan desa.
  • Kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dari sektor pangan.
  • Terwujudnya desa mandiri pangan yang berkontribusi pada kedaulatan pangan nasiona.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun