Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #008 - Membaca Dana Desa Minimal 20% Untuk KETAPANG @KompasianaDESA

24 Januari 2025   07:48 Diperbarui: 24 Januari 2025   08:05 1588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iskandar Novianato ( sumber Ruang komuntas )

RISALAH PERTEMUAN

NGOBROL PAGI DI RUANG KOMUNITAS DESA #008

Topik: Membaca Kebijakan Minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Penyertaan Modal BUMDes
Pembicara Utama: Iskandar Novianto
Hari/Tanggal: Jumat, 24 Januari 2025
Waktu: 06:00 -- 07:30 WIB
Lokasi: Ruang zoom Komunitas Desa

1. Pembukaan

Moderator, Suryokoco, membuka diskusi dengan menyampaikan pentingnya topik ini mengingat kebijakan 20% dana desa yang harus dialokasikan untuk ketahanan pangan telah ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Poin Pengantar:

  • Kebijakan ini bertujuan mendukung swasembada pangan di tingkat desa.
  • Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu fokus utama untuk mendukung ketahanan pangan.
  • Diskusi ini bertujuan untuk memahami langkah implementasi dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh pemerintah desa dan BUMDes.

2. Pemaparan oleh Iskandar Novianto

Latar Belakang Kebijakan

  • Kebijakan ini berangkat dari arahan Kementerian Desa yang menetapkan bahwa minimal 20% dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
  • Penyertaan modal BUMDes adalah salah satu mekanisme penting dalam mendukung tujuan ini.
  • Peraturan teknis, termasuk panduan penggunaan dana dan sistem administrasi, telah disediakan oleh pemerintah pusat.

Implementasi Ketahanan Pangan melalui Dana Desa

  • Peran BUMDes:
    BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan. Hal ini melibatkan pengelolaan usaha agribisnis seperti pertanian, peternakan, atau penyediaan bahan pangan.
  • Penyertaan Modal:
    Penyertaan modal ke BUMDes harus didasari studi kelayakan usaha yang matang. Hal ini mencakup perencanaan bisnis, proyeksi keuntungan, dan strategi keberlanjutan usaha.

Tantangan di Tingkat Desa

  1. Kapasitas Pengelola BUMDes:
    Banyak BUMDes yang belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola modal besar, apalagi dalam bidang pertanian atau ketahanan pangan.
  2. Adaptasi terhadap Kebijakan Baru:
    Perubahan regulasi yang cepat sering kali menjadi tantangan besar bagi pemerintah desa, terutama karena perencanaan sebelumnya harus disesuaikan kembali.
  3. Mindset dan Partisipasi Masyarakat:
    Keberhasilan ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada BUMDes tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat desa.

Rekomendasi Strategis

  • Peningkatan Kapasitas:
    Pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang profesional.
  • Kolaborasi dengan Masyarakat dan Lembaga:
    BUMDes dapat bermitra dengan kelompok tani, koperasi, atau pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidang ketahanan pangan.
  • Pengawasan dan Evaluasi:
    Setiap penyertaan modal harus diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan dana digunakan secara optimal dan transparan.

3. Diskusi dan Tanggapan Peserta

Poin Utama Diskusi:

  1. Dampak Kebijakan pada Perencanaan Desa:

    • Peserta menyampaikan bahwa kebijakan baru ini datang di saat perencanaan desa untuk tahun anggaran telah selesai, sehingga diperlukan revisi yang signifikan.
    • Hal ini menjadi tantangan besar, terutama dalam mengkomunikasikan perubahan kebijakan kepada masyarakat.
  2. BUMDes yang Mati Suri:

    • Banyak peserta mengangkat isu BUMDes yang "mati suri" akibat masalah internal, seperti kurangnya kapasitas manajemen atau konflik dengan pemerintah desa.
    • Perlu langkah konkret untuk menghidupkan kembali BUMDes, termasuk dukungan regulasi dan pendampingan dari pihak terkait.
  3. Studi Kelayakan Usaha:

    • Membuat rencana bisnis yang sesuai dengan kebutuhan ketahanan pangan desa dianggap sebagai tantangan berat, terutama bagi desa yang tidak memiliki pengalaman dalam usaha agribisnis.

Solusi yang Diusulkan:

  1. Pengelolaan Berbasis Unit Usaha:
    • Jika BUMDes belum mampu mengelola penyertaan modal, maka mereka dapat membentuk unit-unit usaha khusus atau bermitra dengan kelompok masyarakat yang berpengalaman.
  2. Penguatan Regulasi dan Panduan Teknis:
    • Pemerintah pusat diharapkan memberikan panduan teknis yang lebih rinci, termasuk pelatihan langsung untuk pengelola BUMDes.
  3. Fokus pada Potensi Lokal:
    • Program ketahanan pangan harus berbasis pada potensi lokal desa, seperti jenis tanaman atau komoditas unggulan yang sesuai dengan kondisi geografis desa.

4. Rekomendasi dan Kesimpulan

Berdasarkan diskusi, berikut adalah beberapa rekomendasi utama:

  • Peran Strategis BUMDes:
    BUMDes harus menjadi pusat dari upaya ketahanan pangan, tetapi ini membutuhkan peningkatan kapasitas dan dukungan teknis dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Sistem Administrasi yang Efektif:
    Implementasi sistem administrasi yang transparan, seperti integrasi dengan aplikasi SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Desa), sangat penting untuk pengawasan dana desa.
  • Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan:
    Pemerintah desa dan BUMDes perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan implementasi program ketahanan pangan agar kebijakan ini dapat diterima dan didukung.

5. Penutupan

Moderator menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa tantangan dalam implementasi kebijakan ini harus dihadapi dengan semangat kolaborasi dan inovasi. Iskandar Novianto menambahkan bahwa kunci keberhasilan terletak pada kemampuan desa untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun