Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencari Solusi Permasalahan Pertanahan di Desa, Pahami Potensi dan Antisipasinya @KompasianaDESA

22 Januari 2025   14:05 Diperbarui: 22 Januari 2025   14:05 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pemetaan dan Sertifikasi Tanah

Langkah pertama untuk mengurangi konflik adalah melakukan pemetaan yang akurat terhadap semua tanah desa. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjadi solusi, asalkan prosesnya diawasi dengan ketat untuk menghindari pungutan liar. Sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mempermudah pemerintah dalam mengelola aset desa.

2. Penegakan Fungsi Sosial Tanah

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah seharusnya memiliki fungsi sosial. Artinya, penggunaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa tanah desa digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan atau fasilitas kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi.

3. Pengelolaan Aset Desa yang Transparan

Pengelolaan tanah desa harus dilakukan secara transparan. Kepala desa perlu membuat laporan tahunan tentang penggunaan dan status aset desa, termasuk mekanisme penyewaan yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah. Regulasi yang tegas terhadap penyalahgunaan aset desa, seperti penyewaan ilegal, juga harus diterapkan.

4. Redistribusi Lahan untuk Pemerataan

Redistribusi lahan menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan. Pemerintah dapat melepas sebagian kawasan hutan yang sudah digarap oleh masyarakat untuk diberikan secara legal. Namun, redistribusi ini perlu diawasi agar tidak dijual kembali oleh penerima.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum dan Kapasitas Pemerintah Desa

Pendampingan hukum dan pelatihan bagi perangkat desa penting dilakukan untuk memastikan mereka memahami regulasi pertanahan. Dengan demikian, desa dapat memitigasi potensi konflik, terutama yang melibatkan pihak luar seperti korporasi atau pengembang.

6. Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Lokal

Kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat harus dilindungi. Pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat lokal dan menyesuaikan kebijakan agar tidak merugikan mereka. Sebaliknya, masyarakat juga harus mematuhi aturan tentang konservasi lingkungan.

7. Pemanfaatan Teknologi

Penerapan teknologi seperti drone dan sistem informasi geografis (GIS) dapat membantu desa dalam memetakan tanah mereka secara digital. Teknologi ini memungkinkan data tanah disimpan dengan aman dan mudah diakses.

Menatap Masa Depan Pertanahan Desa

Mengelola pertanahan di desa bukanlah tugas mudah, tetapi dengan komitmen bersama, permasalahan ini dapat diatasi. Pemerintah, masyarakat desa, dan pihak swasta harus bersinergi untuk menciptakan sistem pertanahan yang adil dan berkelanjutan. Sebagaimana diungkapkan oleh Manaek Tua, "Tanah adalah aset bangsa yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama." Oleh karena itu, langkah-langkah strategis seperti sertifikasi tanah, redistribusi lahan, dan peningkatan kapasitas pemerintah desa harus menjadi prioritas.

Dengan pendekatan yang tepat, desa-desa di Indonesia tidak hanya mampu mengatasi konflik pertanahan, tetapi juga menciptakan peluang pembangunan yang lebih inklusif. Semoga visi ini dapat terwujud, membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dan generasi mendatang.

Apa Pendapatmu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun