Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencari Solusi Permasalahan Pertanahan di Desa, Pahami Potensi dan Antisipasinya @KompasianaDESA

22 Januari 2025   14:05 Diperbarui: 22 Januari 2025   14:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan pertanahan di desa telah menjadi isu penting dalam pembangunan Indonesia. Tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga fungsi sosial tanah yang sering kali diabaikan. Pada diskusi Ngobrol Pagi dengan tema "Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa,"  bersama  Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. - Aktifis 98 & Kepala Kantor Pertanahan Tebo, Jambi.
Diskusi dilakukan di ruang Zoom Komuntas Digital pada rabu, 22 Januari 2025.  pada kesempatan tersebut Manaek , meng uraikan sejumlah potensi masalah serta langkah antisipasi yang dapat diambil untuk memastikan pengelolaan pertanahan yang adil dan berkelanjutan.

Potensi Permasalahan Pertanahan di Desa

Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi desa terkait tanah:

1. Konflik Kepemilikan Tanah

Permasalahan klasik yang sering terjadi adalah sengketa kepemilikan antara individu, desa, atau pihak swasta. Beberapa konflik muncul akibat dokumen tanah yang tidak valid atau tumpang tindih. Salah satu contoh adalah sengketa tanah desa yang dialihfungsikan untuk sekolah tanpa proses hibah resmi. Ketika aset ini diminta oleh pihak pemerintah daerah, konflik sering tidak terhindarkan.

2. Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan atau kawasan komersial sering terjadi, terutama di daerah yang mengalami urbanisasi. Hal ini mengancam ketahanan pangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

3. Ketimpangan Penguasaan Lahan

Manaek menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi masalah besar, di mana lahan lebih banyak dikuasai oleh korporasi dibandingkan rakyat. Contoh nyatanya adalah konsesi besar yang diberikan kepada perusahaan swasta, sementara masyarakat desa kesulitan mendapatkan akses lahan.

4. Tanah Desa Tidak Tercatat dengan Baik

Banyak desa tidak memiliki data yang akurat tentang aset tanah mereka. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengklaim atau menyewakan tanah desa secara ilegal.

5. Kawasan Hutan dan Masyarakat Lokal

Masalah juga timbul di kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, meskipun masyarakat lokal sudah lama bermukim dan memiliki kebudayaan di sana. Ketidakpastian status lahan ini memicu konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pengembang.

Ikuti Komunitas Kompasiana Desa, Klik disini : https://temu.kompasiana.com/kompasianadesa/

Cara Mengantisipasi Masalah Pertanahan

Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun