pendamping desa merupakan tulang punggung program pembangunan desa di Indonesia. Namun, masalah terbaru yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana puluhan tenaga pendamping tidak terakomodir dalam perpanjangan kontrak tahun 2025, menyoroti lemahnya manajemen sistem di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendesa). Kejadian ini mendesak Menteri Desa Yandri Susanto untuk segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya memperbaiki sistem tetapi juga mengevaluasi kinerja pejabat di lingkup kementeriannya. Tenaga
Gagalnya Sistem Data dan Hilangnya Nama Tenaga Pendamping
Sebanyak 10 tenaga pendamping profesional di Kabupaten Bone melaporkan bahwa nama mereka tiba-tiba hilang dari aplikasi Manas, sistem data induk Kemendesa. Padahal, mereka telah mengikuti prosedur pengajuan perpanjangan kontrak sesuai batas waktu yang ditetapkan. Kejadian ini bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam kelancaran program pembangunan desa.
"Kami heran, data kami sudah dikirim sejak Desember 2024, tetapi nama kami hilang di sistem sebelum SK perpanjangan kontrak diterbitkan. Bahkan setelah klarifikasi, tidak ada respons yang jelas dari pihak Kemendesa," ungkap Andi Rahmat, salah satu pendamping desa yang terdampak.
Masalah ini, yang diduga akibat peretasan atau kelemahan sistem, tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Sebagai pemimpin, Menteri Desa Yandri Susanto harus melihat ini sebagai sinyal serius untuk mengevaluasi kinerja pejabat terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan sistem teknologi informasi di kementeriannya.
Tenaga Pendamping sebagai Aset Strategis
Tenaga pendamping desa bukanlah sekadar pekerja kontrak. Mereka adalah aset sumber daya manusia yang berperan penting dalam mendampingi masyarakat desa untuk mengelola anggaran, melaksanakan program, hingga meningkatkan kapasitas lokal.
Banyak di antara mereka telah mengabdi sejak awal program P3MD diluncurkan pada 2015. Pengalaman panjang dan kinerja yang baik menjadikan mereka bagian integral dari keberhasilan program ini. Bahkan beberapa tenaga pendamping yang terdampak telah mengantongi sertifikat profesi, sebuah bukti kualitas dan kompetensi mereka.
Kegagalan sistem data yang menyebabkan mereka tidak terakomodir menjadi bukti lemahnya SDM pengelolaan data di Kemendesa. "Kami merasa perjuangan kami selama ini tidak dihargai. Kinerja kami dinilai baik, tetapi nama kami hilang hanya karena kesalahan sistem," ujar Jumiati, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Palakka.
Evaluasi Pejabat Kemendesa: Langkah Awal yang Mendesak
Menteri Yandri Susanto sebelumnya menegaskan pentingnya evaluasi tenaga pendamping untuk meningkatkan kualitas program di desa. Namun, dengan kejadian ini, yang pertama harus dievaluasi adalah kinerja pejabat di lingkup kementerian, terutama mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem data dan administrasi.
Kegagalan sistem yang merugikan tenaga pendamping menunjukkan adanya masalah struktural di internal Kemendesa. Apakah ini murni karena kesalahan teknis atau karena lemahnya pengawasan? Menteri Yandri harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ketidakprofesionalan di lingkup kementeriannya.
Peran Kemendesa dalam Menyelesaikan Masalah
Kemendesa harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Revisi SK Perpanjangan Kontrak: Memastikan nama-nama tenaga pendamping yang hilang akibat kesalahan sistem segera dimasukkan kembali.
- Investigasi dan Audit Sistem: Lakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab hilangnya data dan pastikan sistem teknologi informasi diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
- Evaluasi Pejabat Terkait: Menteri Desa harus mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan data, termasuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelalaian.
- Komunikasi yang Transparan: Libatkan tenaga pendamping dan pihak terkait dalam proses perbaikan agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Kerugian bagi Program Pembangunan Desa
Hilangnya nama tenaga pendamping yang kompeten dan berpengalaman bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga program pembangunan desa secara keseluruhan. Jika mereka tidak segera diakomodir kembali, pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merekrut dan melatih tenaga pendamping baru yang belum tentu memiliki pengalaman dan kompetensi yang sama.
"Kami telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sejak program ini dimulai. Kami berharap Menteri Desa melihat kami sebagai aset, bukan hanya angka dalam sistem," tegas Gusty, salah satu pendamping desa yang terdampak.
Evaluasi dan Langkah Jangka Panjang
Kejadian ini menjadi momentum penting bagi Kemendesa untuk memperbaiki sistem pengelolaan data dan tata kelola SDM secara menyeluruh. Beberapa langkah jangka panjang yang harus dilakukan antara lain:
- Penguatan Sistem Teknologi Informasi: Pastikan sistem data pendamping desa memiliki keamanan tinggi dan minim risiko gangguan teknis.
- Peningkatan Kapasitas Pejabat: Lakukan pelatihan dan sertifikasi bagi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan data.
- Penghargaan atas Pengabdian: Jadikan pengalaman dan kinerja tenaga pendamping sebagai pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak.
- Mekanisme Darurat: Tetapkan kebijakan yang memungkinkan penyelesaian cepat jika terjadi masalah seperti ini di masa depan.
Kegagalan sistem data pendamping desa di Kemendesa adalah cerminan dari lemahnya manajemen internal yang harus segera diperbaiki. Menteri Desa Yandri Susanto harus bertindak cepat dengan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk merevisi SK perpanjangan kontrak dan mengevaluasi kinerja pejabat di kementeriannya.
Tenaga pendamping desa adalah aset strategis yang tidak boleh diabaikan. Penghargaan atas pengabdian mereka bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga investasi untuk masa depan pembangunan desa. Jika Kemendesa ingin mewujudkan visi pembangunan desa yang berkelanjutan, maka perlakuan adil dan profesional terhadap tenaga pendamping adalah langkah pertama yang harus diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H