Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Desa Harus Bertindak Cepat Selamatkan Pendamping Desa @KompasianaDESA

19 Januari 2025   16:35 Diperbarui: 19 Januari 2025   17:33 2423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Desa Yandri ( sumber : voi )

Kegagalan sistem yang merugikan tenaga pendamping menunjukkan adanya masalah struktural di internal Kemendesa. Apakah ini murni karena kesalahan teknis atau karena lemahnya pengawasan? Menteri Yandri harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ketidakprofesionalan di lingkup kementeriannya.

Peran Kemendesa dalam Menyelesaikan Masalah

Kemendesa harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Revisi SK Perpanjangan Kontrak: Memastikan nama-nama tenaga pendamping yang hilang akibat kesalahan sistem segera dimasukkan kembali.
  2. Investigasi dan Audit Sistem: Lakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab hilangnya data dan pastikan sistem teknologi informasi diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
  3. Evaluasi Pejabat Terkait: Menteri Desa harus mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan data, termasuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelalaian.
  4. Komunikasi yang Transparan: Libatkan tenaga pendamping dan pihak terkait dalam proses perbaikan agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Kerugian bagi Program Pembangunan Desa

Hilangnya nama tenaga pendamping yang kompeten dan berpengalaman bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga program pembangunan desa secara keseluruhan. Jika mereka tidak segera diakomodir kembali, pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merekrut dan melatih tenaga pendamping baru yang belum tentu memiliki pengalaman dan kompetensi yang sama.

"Kami telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sejak program ini dimulai. Kami berharap Menteri Desa melihat kami sebagai aset, bukan hanya angka dalam sistem," tegas Gusty, salah satu pendamping desa yang terdampak.

Evaluasi dan Langkah Jangka Panjang

Kejadian ini menjadi momentum penting bagi Kemendesa untuk memperbaiki sistem pengelolaan data dan tata kelola SDM secara menyeluruh. Beberapa langkah jangka panjang yang harus dilakukan antara lain:

  1. Penguatan Sistem Teknologi Informasi: Pastikan sistem data pendamping desa memiliki keamanan tinggi dan minim risiko gangguan teknis.
  2. Peningkatan Kapasitas Pejabat: Lakukan pelatihan dan sertifikasi bagi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan data.
  3. Penghargaan atas Pengabdian: Jadikan pengalaman dan kinerja tenaga pendamping sebagai pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak.
  4. Mekanisme Darurat: Tetapkan kebijakan yang memungkinkan penyelesaian cepat jika terjadi masalah seperti ini di masa depan.

Kegagalan sistem data pendamping desa di Kemendesa adalah cerminan dari lemahnya manajemen internal yang harus segera diperbaiki. Menteri Desa Yandri Susanto harus bertindak cepat dengan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk merevisi SK perpanjangan kontrak dan mengevaluasi kinerja pejabat di kementeriannya.

Tenaga pendamping desa adalah aset strategis yang tidak boleh diabaikan. Penghargaan atas pengabdian mereka bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga investasi untuk masa depan pembangunan desa. Jika Kemendesa ingin mewujudkan visi pembangunan desa yang berkelanjutan, maka perlakuan adil dan profesional terhadap tenaga pendamping adalah langkah pertama yang harus diwujudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun