Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Alasan Kenapa Kontrak Pendamping Tidak Diperpanjang @KompasianaDESA

17 Januari 2025   20:48 Diperbarui: 17 Januari 2025   20:48 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ( sumber : infosiak )

Sebagai tenaga pendamping profesional, keberlanjutan kontrak kerja tentu menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat desa. Namun, tak jarang terdapat tenaga pendamping yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak di tahun anggaran berikutnya. Artikel ini akan membahas beberapa alasan umum mengapa hal tersebut terjadi serta bagaimana proses klarifikasi dapat dilakukan.

Alasan Tidak Diperpanjangnya Kontrak

Keputusan tidak memperpanjang kontrak tenaga pendamping profesional didasarkan pada evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM PMD/TT). Beberapa alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak di antaranya:

  • Tidak Mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (SPO)

Setiap tenaga pendamping diwajibkan untuk mengajukan SPO jika ingin melanjutkan kontrak kerja mereka. Kegagalan mengajukan SPO, baik karena kelalaian atau alasan pribadi, dapat mengakibatkan nama tenaga pendamping tidak tercantum dalam daftar perpanjangan kontrak.

  • Evaluasi Kinerja Tidak Memadai

Evaluasi kinerja menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan perpanjangan kontrak. Kinerja yang dinilai kurang memuaskan (kategori D) atau memadai namun tidak optimal (kategori C untuk Pendamping Lokal Desa) bisa menjadi alasan kontrak tidak diperpanjang.

  • Status ASN, TNI/Polri, atau Jabatan Lain

Tenaga pendamping yang terbukti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri aktif, perangkat desa, atau yang menduduki jabatan di badan usaha milik negara/desa tidak diperkenankan melanjutkan kontraknya. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka.

  • Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi

Selain evaluasi kinerja, kualifikasi tenaga pendamping juga dinilai berdasarkan dokumen administrasi seperti curriculum vitae (CV). Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen administrasi dapat menyebabkan ketidaklulusan dalam evaluasi ini.

  • Lulus Seleksi ASN

Tenaga pendamping yang telah berhasil lulus seleksi menjadi ASN (baik PNS maupun PPPK) akan diberhentikan dari kontrak pendamping profesional. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih peran dalam pekerjaan.

Ikuti Artikel tentang desa di Channel WhatsApp Kompasianer DESA :

https://whatsapp.com/channel/0029VatkpDx6WaKtHIP0Dn1l 

 

Pentingnya Proses Klarifikasi

Bagi tenaga pendamping yang merasa keputusan tidak diperpanjangnya kontrak mereka kurang adil atau keliru, tersedia mekanisme klarifikasi. Proses ini memungkinkan mereka menyampaikan alasan dan bukti pendukung kepada pihak berwenang.

 

Prosedur Klarifikasi

  • Penyampaian Melalui Koordinator Provinsi (Korprov)

Tenaga pendamping dapat mengajukan klarifikasi kepada Koordinator Provinsi dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti SPO, CV, dan bukti lain yang relevan. Dokumen ini harus valid dan bisa dipertanggungjawabkan, misalnya tangkapan layar sistem yang menunjukkan bukti pengunggahan dokumen.

  • Pengiriman ke BPSDM Melalui Koordinator Nasional (Kornas)

Setelah menerima klarifikasi dari tenaga pendamping, Korprov akan mengumpulkan, merekap, dan membuat catatan/rekomendasi mengenai apakah alasan yang diajukan dapat diterima atau tidak. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kornas untuk disampaikan ke BPSDM.

  • Batas Waktu dan Format

Proses klarifikasi memiliki batas waktu tertentu. Misalnya, untuk provinsi Maluku, Papua, dan sekitarnya, klarifikasi harus dilakukan sebelum 20 Januari 2025. Selanjutnya, dokumen yang telah direkapitulasi harus diteruskan ke BPSDM selambat-lambatnya pada 23 Januari 2025.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun