Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Desa Nasional, Saatnya Desa Diberi Kepercayaan #KompasianaDESA

11 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 11 Januari 2025   21:59 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo, Jokowi, SBY (Sumber: Rakayat merdeska)

Tanggal 15 Januari kini resmi menjadi Hari Desa Nasional, momen yang sangat berharga untuk mengenang perjalanan panjang perjuangan desa di Indonesia. Hari ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Pemilihan tanggal ini merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak penting bagi pengakuan terhadap kemandirian desa. 

Ikuti Artikel tentang desa di Channel WhatsApp Kompasianer DESA : https://whatsapp.com/channel/0029VatkpDx6WaKtHIP0Dn1l

Penetapan Hari Desa Nasional tidak hanya dimaksudkan sebagai seremonial belaka, tetapi juga menjadi momentum refleksi untuk menghargai desa sebagai garda terdepan pembangunan bangsa. Desa harus diberi kepercayaan untuk mengelola dirinya sendiri berdasarkan ide dan kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. 

Perjuangan Panjang Menuju Pengakuan 

Undang-Undang Desa lahir dari perjuangan panjang para kepala desa dan perangkat desa yang dimulai sejak 2006. Aksi demonstrasi besar-besaran menjadi simbol perjuangan mereka untuk menolak PP 72 Tahun 2005, yang merupakan turunan dari UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP tersebut dianggap tidak memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk berkembang. 

Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2014, lahirlah UU Desa sebagai hasil jerih payah para pemimpin desa. UU ini memberikan pengakuan (rekognisi) atas hak-hak desa dan mendorong subsidiaritas, yakni kepercayaan kepada desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri. 

Namun, perjuangan desa tidak hanya melibatkan para pemimpin desa, tetapi juga peran sejumlah tokoh nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan perhatian awal terhadap isu-isu desa. Kemudian, Presiden Joko Widodo melanjutkan dengan komitmen luar biasa melalui realisasi dana desa sejak 2015. Dana desa ini menjadi landasan penting bagi pembangunan berbasis kearifan lokal. 

Tak kalah penting, Prabowo Subianto adalah tokoh yang pertama kali menggagas pembentukan Kementerian Desa. Ide ini akhirnya direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2014. Kini, saat Prabowo menjabat sebagai Presiden, nomenklatur kementerian disesuaikan menjadi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Fokus pada desa dan daerah tertinggal semakin diperkuat dengan astacita ke-6 Prabowo: membangun dari desa untuk mengentaskan kemiskinan. 

Desa Harus Diberi Kepercayaan Penuh 

Hari Desa Nasional harus menjadi pengingat bahwa desa memiliki potensi besar untuk membangun dirinya sendiri. Undang-Undang Desa secara tegas memberikan hak rekognisi kepada desa untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kearifan lokal. Namun, dalam praktiknya, desa sering kali tidak diberi ruang untuk menentukan arah pembangunan secara mandiri. 

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi desa adalah kecenderungan kementerian dan lembaga negara membuat program yang membebankan pelaksanaannya kepada desa. Berbagai program seperti Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) dari BNN, Desa Antikorupsi oleh KPK, Desa Bebas Stunting dari BKKBN, SDGs Desa dari Kementerian Desa, hingga Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dari BPS adalah contoh-contoh program yang seharusnya baik. Namun, sering kali program-program ini tidak disertai dengan dukungan SDM dan pembiayaan yang memadai dari instansi terkait. Akibatnya, dana desa yang sejatinya untuk pembangunan lokal justru terkuras untuk memenuhi tuntutan program-program tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun