Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Desa - Kopi - Tembakau

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan: Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan ?

10 Januari 2025   09:52 Diperbarui: 10 Januari 2025   14:37 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengalokasian minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan kini menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan desa dapat berkontribusi pada swasembada pangan, sekaligus membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Namun, apa sebenarnya yang bisa dilakukan dengan anggaran ini, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa berperan, dan apa indikator keberhasilan program ini?

Indikator Ketahanan Pangan di Desa

Keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa dapat diukur melalui tiga aspek utama, yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

1. Ketersediaan Pangan di Desa:

  • Hasil produksi masyarakat desa: Desa harus mampu memproduksi pangan secara mandiri, memanfaatkan potensi lokal seperti pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Lumbung pangan desa: Adanya lumbung pangan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kondisi darurat atau ketidakstabilan pasokan pangan.
  • Data dan informasi produksi: Desa harus memiliki data akurat tentang hasil produksi dan kapasitas lumbung pangan sebagai dasar perencanaan.
  • Keanekaragaman pangan: Pangan yang tersedia harus bergizi, seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

2. Keterjangkauan Pangan di Desa:

  • Distribusi dan pemasaran pangan: Kelancaran distribusi hasil produksi dari produsen ke konsumen di desa harus terjamin.
  • Bantuan pangan: Ketersediaan bantuan pangan untuk masyarakat miskin, rawan pangan, dan gizi buruk, serta dalam situasi darurat seperti bencana.

3. Pemanfaatan Pangan di Desa:

  • Konsumsi pangan bergizi: Warga desa didorong untuk mengonsumsi pangan yang beragam, bergizi, dan berbasis potensi lokal.
  • Keamanan pangan: Pangan yang dikonsumsi harus aman, higienis, dan bermutu, serta sesuai dengan norma agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
  • Program Makan Bergizi Gratis: Desa melalui BUMDes dapat menjadi mitra  penyedia pasokan progam Makan Bergizi 

Apa yang Bisa Dilakukan dengan Dana Ketahanan Pangan?

1. Pengembangan Infrastruktur Pertanian:

  • Membangun jalan usaha tani dan sistem irigasi untuk meningkatkan produktivitas.
  • Menggunakan teknologi pertanian seperti hidroponik atau vertikal farming untuk lahan terbatas.

2. Pengelolaan Lumbung Pangan:

  •  Memperkuat lumbung pangan desa sebagai cadangan strategis untuk kondisi darurat.
  •  Mengelola stok pangan secara profesional dengan melibatkan kelompok masyarakat.

3. Pemberdayaan Kelompok Tani dan BUMDes:

  •  Melibatkan kelompok tani dalam produksi dan distribusi pangan.
  •  BUMDes dapat bertindak sebagai produsen, off-taker, dan distributor hasil pangan.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan dengan Dana Ketahanan Pangan?

1. Penggunaan Sekali Pakai yang Konsumtif:

  •  Tidak boleh digunakan untuk pembagian sembako, ayam, atau kambing tanpa rencana produktif jangka panjang.
  •  Menghindari pembelian pangan untuk konsumsi langsung tanpa strategi keberlanjutan.

2. Mengabaikan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi:

  • Dana harus dikelola dengan dokumentasi lengkap dan dilaporkan kepada masyarakat.
  • Tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa untuk menetapkan program prioritas.

Sanksi Jika Desa Tidak Mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan

Pemerintah dapat  menetapkan sanksi bagi desa yang tidak mematuhi kewajiban ini, di antaranya:

1. Teguran administratif: Teguran lisan atau tertulis kepada kepala desa.

2. Pengurangan Dana Desa: Alokasi Dana Desa tahun berikutnya dapat dikurangi.

3. Pengawasan ketat: Desa yang melanggar akan diawasi secara intensif oleh pemerintah daerah.

4. Tuntutan hukum: Jika ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran, kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.


Menuju Desa Mandiri dan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Ketahanan pangan tidak hanya memastikan ketersediaan pangan, tetapi juga menciptakan distribusi yang adil dan konsumsi yang bergizi. Dengan indikator keberhasilan yang jelas, desa dapat memantau progresnya dalam mewujudkan kemandirian pangan. Melalui kolaborasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan BUMDes, alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat menjadi pilar utama pembangunan yang berkelanjutan.

Apakah Anda memiliki koreksi atau pandangan lain?  Silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar

Ikuti Artikel tentang desa di Channel WhatsApp Kompasianer DESA : https://whatsapp.com/channel/0029VatkpDx6WaKtHIP0Dn1l  

----

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun