Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Jurnalis -

Saya sedang berusaha menjadi Pembelajar dan pemerhati peristiwa sejangkauan saya memandang ... SMS & WA saya 085865275733 Email saya suryokocolink@gmail.com Web saya www.suryokoco.my.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka UU Desa Untuk Presiden dan DPR

30 April 2015   01:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semoga ini bukan merupakan agenda untuk menghambat usaha ekonomi desa dan peningkatan PADes.


Saran masukan Penjelasan UU Desa tersebut dihilangkan kata tentang “tidak dapat disamakan dengan badan hukum PT, CV atau Koperasi” sehingga membuka ruang untuk BUMDes mampu menjadi Badan Hukum Usaha yang sehat dan memberikan kontribusi yang besar terhadap Desa dalam bentuk setiran keuntungan usaha desa.


Kami sangat menghargai bahwa dalam UU Desa mengatur pemilihan kepala desa secara serentak untuk efisiensi anggaran negara, dalam Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.”, tapi mengapa justru dalam PP 43 membuka peluang untuk tidak serentak, dengan penjelasan Pasal 40 Ayat (1) yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak” adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan.”

Kami sangat menyambut baik bahwa dalam UU Desa membawa semangat pelayanan publik yang tercantum pada Pasal 4 tentang Pengaturan Desa bertujuan: dimana huruf(e) menyebutkan membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; dan huruf (f) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;. Tapi mengapa syarat pendidikan calon kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (pasal 33); sementara perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat (pasal 49);

Inkonsistensi semangat dan ada hal diluar kewajaran layak diduga terjadi dalam hal ini.Apabila mengacu pada UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional maka selayaknya kepala desa dan perangkat desa disetarakan dalam syarat pendidikan yaitu telah lulus pendidikan dasar (SLTP), namun apabila mengikuti pada semangat meningkatkan profesionalitas dan mengikuti penerimaan PNS dengan formasi minimal berpendidikan SLTA maka sepantasnnya Syarat Kepala Desa dan Perangakt desa adalah berpendidikan minmal SLTA


Saran pemerintah dan DPR melakukan pernyesuain atas hal ini, setidaknya syarat menjadi caln kepala desa adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat sama seperti perangkat desa.

Demikian beberapa cacatan ini disampaikan, agar menjadikan maklum dan periksa adanya.

Salam bahagia Desa INDONESIA

Hormat Kami

Ketua PP RPDN

Suryokoco Suryoputro

085065275733

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun