Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Jurnalis -

Saya sedang berusaha menjadi Pembelajar dan pemerhati peristiwa sejangkauan saya memandang ... SMS & WA saya 085865275733 Email saya suryokocolink@gmail.com Web saya www.suryokoco.my.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Gagal Membangun Desa Karena Reformasi

31 Juli 2012   16:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:23 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_197444" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi - okezone.com"][/caption] Desa yang diharapkan menjadi kekuatan membangun bangsa dan Negara jelas semakin jauh dari harapan. RUU Desa yang di gagas dan diusulkan pemerintah bukanlah sebuah kesalahan bila dilihat dari konstititusi, yaitu UUD hasil amandemen.

Perubahan pasal 18 UUD 1945 dengan menghilangkan penjelasan, adalah sumber dari kesalahan yang mengakibatkan hilangnya penghargaan terhadap desa dan “Daerah Istimewa” di dalam wilayah Republik Indonesia.

UUD 1945 Asli, Penjelan angka II pasal 18 menyebutkan bahwa “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut”.

Ini artinya bahwa Negara harus mengakui keberadaan desa, negari, dusun dan marga sebagai sebuah kesatuan daerah Istimewa.

Hal yang semakin menguatkan untuk pelemahan komitmen terhadap desa adalah dengan perubahan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang dalam UUD 1945 yang Asli diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” telah berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini mengandung akibat hokum bahwa Ketetapan MPR bukan menjadi dasar hokum yang kuat harus dipenuhi.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya rekomendasi nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat provinsi, kabupaten/kota serta desa atau dengan nama lain yang sejenis.

Isi selengkapnya dari rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut : “Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya.”

Reformasi tanpa mengenali jati diri telah membuat bangsa dan Negara ini semakin terpuruk, tdak ada lagi pemegang kedaulatan rakyat, tidak ada lagi keraktayan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan. Pada akhirnya adalah demokrasi yang bikan Indonesia, Demomokrasi liberal dengan kapitalistik.

Ketika DPD adalah perwakilan dari daerah yang dalam UUD 1945 Asli berarti“utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”, kini menjadi perwakilan daerah yang dipilih langsung yang bahkan boleh dari unsur partai politik.

Sepertinya saatnya kita kembalikan dulu Pancasila sebagai pandangan hidup, falsafah berbangsa dan bernegara serta dasar Negara, dengan UUD 1945 sebagai aturan hukum dasar dalam berbangsa dan bernegara…. Saatnya desa, nagari, dusun, marga, gompung, kampong, pakraman dijadikan kekuatan dan dasar melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia serta medium untuk memajukan kesejahteraan umum….. Saatnya RESTART INDONESIA….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun