Ditengah bonus demografi yang sudah mulai berjalan, pernikahan usia dini dapat menyebabkan sejumlah dampak negati dan resiko. Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama (BPS) dan UNICEF, ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan oleh anak usia dini.
Salah satu dampak negatif terdapat pada anak perempuan, anak perempuan apabila sudah melakukan pernikahan yang dimana umur anak tersebut belum pada aturan pernikahan di negara Indonesia anak tersebut akan kehilangan beberapa haknya, yaitu hak pendidikannya,yang hilang karena perkawinan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatannya yang bisa beresiko apabila melakukan proses melahirkan, dan hak tidak dipisahkan dari orang tuanya, berkaitan pada dampak kesehatan pada nikah usia dini memiliki resiko kematian ketika melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan yang sudah cukup umur.Â
Secara psikologis seperti kecemasan, depresi,bahkan keinginan bunuh diri dan pengetahuan seksualitas yang masih rendah juga meningkatkan resiko terkena penyakit infeksi yang menular seperti HIV.
Dampak berikutnya terdapat pada bayi yang dilahirkannya apabila bayi tersebut lahir dari perempuan yang dikategorikan usia dini resiko tersebut menyebabkan kematian bayi lebih lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak memiliki resiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
Tidak kalah penting dampak yang diberikan karena pernikahan usia dini juga terdapat pada lingkungan sekitar atau masyarakat, terus menerusnya angka kemiskinan ini salah satu dampak dari pernikahan usia dini karenanya pernikahan yang tidak dibarengi tingginya tingkat pendidikan dan kemampuan finansial. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap bagaimana orang tua mendidik kepada anak anaknya. Pada akhirnya berbuntut siklus kemiskinan yang berkelanjutan.
Melihat kenyataan tersebut maka sudah seharusnya semua elemen yang ada di Indonesia baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, dan terutama orang tua melakukan edukasi yang baik tentang pemahaman pernikahan yang dilakukan ketika belum memiliki ketersiapan menikah. Caranya dengan mengawasi secara lebih memadai, tetap bijaksana dalam menyikapi pergaulan sosial anak-anak kita.Â
Selanjutnya dapat ditingkatkan sosialisasi dampak negatif dari pernikahan usia dini dengan menyertakan beberapa kasus dan fakta sosiologis di masyarakat sekitar terutama dampak dari pergaulan bebas.. dan memberikan kesempatan pada pemuda untuk memberikan kegiatan positif sehingga dapat mengasah minat dan bakat mereka karenanya peningkatan sumber daya manusia berpotensi mengurangi angka pernikahan usia dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H