Mohon tunggu...
Suryati Pmr
Suryati Pmr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih hidup

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Rahn di Perbankan Syariah yang Terdapat dalam Fiqh Muamalah

9 Juni 2023   02:07 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan pegadaian konvensional di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan termasuk dalam lingkup BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sedangkan pegadaian syariah di awasi oleh bank Indonesia dan juga termasuk dalam lingkup BUMN. Kedua pegadaian tersebut juga bergerak di bidang jasa keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun