Dan pegadaian konvensional di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan termasuk dalam lingkup BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sedangkan pegadaian syariah di awasi oleh bank Indonesia dan juga termasuk dalam lingkup BUMN. Kedua pegadaian tersebut juga bergerak di bidang jasa keuangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!