Mohon tunggu...
Suryati Pmr
Suryati Pmr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih hidup

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Rahn di Perbankan Syariah yang Terdapat dalam Fiqh Muamalah

9 Juni 2023   02:07 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Seperti yang saya ketahui bahwa akad di perbankan syariah itu banyak sekali macamnya tapi yang saya ketahui lebih dalam yaitu akad rahn, karena akad rahn sendiri identik dengan kata rahn yang artinya keabadian dan kekekalan. Dalam istilah menurut islam akad rahn di sebut barang jaminan atau tanggungan. Menurut pandangan islam pegadaian itu adalah tanggungan atau titipan yang terjadi atas utang dan kemudian di lakukan ketika yang berutang menunaikan kewajibannya sehingga semua barang yang patut sebagai barang dagangan dapat di jadikan jaminan.

Syarat -- syaratnya akad rahn

Yang pertama ada pelunasan hutang, pelunasan hutang ini yang dimaksud adalah ketika penerima rahn harus melunasi hutang atau kewajiban finansial terlebih dahulu sehingga di adakannya akad rahn tersebut. Contohnya ketika penerima rahn sudah ada uang maka harus segera melunasi hutangnya terlebih dahulu namun ketika penerima rahn belum mampu maka bisa menggunakan akad rahn tersebut.


Yang kedua ada waktu yang di tentukan, waktu yang di tentukan ini maksunya penerima rahn hanya di perbolehkan mengambil kembali barang yang di jaminkan setelah perjanjian kontraknya berakhir akad rahn. contohnya penerima rahn di sini boleh mengambil haknya kembali apabila perjanjian tersebut sudah berakhir dan memenuhi akad rahn tersebut.

Yang ketiga ada keadaan barang jaminan, keadaan barang jaminan tersebut barang yang di jaminkan di awal harus sama dengan keadaan yang saat ini berarti barang tersebut tidak boleh ada cacat sedikit pun dan harus menjaganya dengan benar selama jangka waktu yang di tentukan. apabila terjadi kerusakan pada barang yang penerima rahn maka pihak pemberi rahn boleh menahan atau menolak pengambilan barang. 

Contohnya pemberi rahn di sini harus mengecek atau mengontrol barangnya terlebih dahulu dan sebelum di ambil harus ada perjanjiannya takut ada kerusakan dan terdapat kesalahan pengambilan barang maka pemberi rahn berhak menolak atau menyerahkan barang tersebut terlebih dahulu kepada penerima rahn

Yang ke empat ada pembayaran biaya dan pengeluaran tambahan, maksud dari pembayaran di sini penerima rahn harus membayar terlebih dahulu biaya administrasi yang sesuai dengan perjanjian kontrak atau biaya -- biaya yang lainnya seperti ada biaya tambahan yang tak terduga terkait dengan keamanan dan pemeliharaan barang jaminan si pemberi rahn selama akad rahn tersebut berlangsung. Contohnya apabila terjadi dan perlu tambahan biaya maka si pemberi rahn harus membayar biaya tersebut dan harus sesuai dengan kontrak yang di sepakati di awal maka pemberi rahn harus membayarnya demi keamanan dan perlindungan yang di berikan penerima rahn sesuai dengan kualiatasnya.  

Perlu di ingat bahwa syarat -- syarat yang di atas dapat beragam tergantung pada saat ada perjanjian yang di buat di antara keduanya. Sehingga pentingnya untuk merujuk kepada akad rahn yang gampang dalam menentukan syarat syarat pengambilan kembali barang jaminan. Dan apabila anda terlibat dalam situasi yang melibatkan akad rahn ini semestinya bertanya pada yang lebih ahli dengan hukum islam atau penasehat keuangan yang ahli dan kompeten di bidangnya sehingga mendapatkan informasi yang jelas.

Perbedaan akad rahn dengan gadai : rahn, menurut hukum islam di lakukan secara sukarela dengan dasar tolong -- menolong tanpa mencari imbalan. Oleh karena itu rahn sangat membantu dan menjadi solusi yang baik apabila ada kejadian yang mendesak untuk memudahkan masyarakat, sedangkan gadai menurut hukum islam juga tuannya untuk tolong -- menolong tapi mengharapkan imbalan atau keuntungan dengan adanya bunga sehingga gadai bisa juga menjadi solusi yang baik ketika kejadiannya mendesak  

Sama halnya dengan adanya perbedaan pegadaian konvensional dan pegadaian syariah perbedaan keduanya yaitu layanan yang di sediakan oleh kedua gadai tersebut. Kalau pegadaian konvesional menggunakan atau mengambil keuntungan dari bunga atau pinjaman yang sesuai dengan hitungan persentase yang di sepakati di awal perjanjian, bunga tersebut yang di anggap riba sehingga riba menurut hukum islam adalah haram hukumnya dan tidak di perbolehkan sebagaimana bersumber dari Al -- Qur`an dan haist, dan pegadaian konvesional menyedikan produk layanan pegadaian syariah. 

Sedangkan pegadaian syariah menggunakan akad rahn dan juga tidak menyediakan produk layanan pegadaian konvensional, dan cara mengambil keuntungan dari pegadaian syariah adalah dengan adanya biaya pemeliharaan barang mu`nah, biaya mu`nah di pegaaian syariah adalah perbedaan yang di sesuaikan dengan besaran plafon pinjam contohnya biaya tersebut akan di hitung dari nilai bukan dari jumlah pinjaman dan ketika sudah jatuh tempo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun