Mohon tunggu...
Suryati Pmr
Suryati Pmr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih hidup

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Urgensi dan Orientasi Kewarganegaraan

29 September 2021   17:07 Diperbarui: 29 September 2021   17:17 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi berasal dari Bahasa Inggris yakni "urgent". Urgent sendiri berarti kepentingan yang mendesak atau sesuatu yang bersifat mendesak dan harus segera ditunaikan. Dikutip dari laman web https://pelayananpublik.id.

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga Negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara. Upaya kewarganegaraan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu Negara merupakan tugas pokok Negara. Konsep warga Negara yang cerdas dan baik tentunya tergantung dari pandangan hidup dan sistem politik Negara yang bersangkutan. Pendidikan kewarganegaraan, khususnya sepanjang pemerintah orde baru, telah direkayasa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indroktinasi, manipulasi atas demokrasi dan pancasila, dan tindakan paradoks penguasa orde baru. Sikap paradoks orde baru terlihat dari tidak jalannya antara program pendidikan kewiraan dan pancasila dengan perilaku elit orde baru dalam mengelola Negara yang penuh dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme(kkn). Dikutip dari laman web https://academia.edu

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, nilai-nilai pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum pancasila sebagai dasar Negara dirumuskan dalam satu sistem nilai.

Manifestasi prinsip gotong royong dan solidaritas secara konkret dapat dibuktikan dalam bentuk bentuk pembayaran pajak yang dilakukan warga Negara atau wajib pajak. Alasannya jelas gotong royong didasarkan atas semangat kebersamaan yang terwujud dalam semboyan filosofi hidup bangsa Indonesia "berat sama dipikul, ringan sama dengan dijinjing". Konsekuensinya, pihak yang mampu harus mendukung pihak yang kurang mampu, dengan menempatkan posisi pemerintah sebagai mediator untuk menjembatani kesenjangan. Seperti pajak menjadi solusi untuk kesenjangan tersebut.

Nilai-nilai pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonagoro (kausa meterialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis), merupakan penyebab lahirnya Negara kebangsaan republik Indonesia, maka penyipangan terhadap nilai-nilai pancasila dapat berakibat terancamnya kelangsungan Negara.

Munculnya permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan telah tergerusnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:

Pertama, masalah kesadaran perpajakan. Kesadaran perpajakan menjadi permasalahan utama bangsa, karena uang dari pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. APBN 2016, sebesar 74,6% penerimaan Negara berasal dari pajak. Masalah yang muncul adalah masih banyak wajib pajak perorangan maupun badan lembaga,instansi,perusahaan dan lain-lain yang masih belum sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Laporan yang disampaikan masih belum sesuai dengan harta dan penghasilan yang sebenarnya dimilki, bahkan banyak kekayaan yang disembunyikan. Masih banyak warga Negara yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tidak membayar pajak tetapi ikut menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Kedua, masalah korupsi. Masalah korupsi sampai sekarang masih banyak terjadi, baik di pusat maupun di daerah. Transparensi internasional(TI) merilis situasi korupsi di 188 negara untuk tahun 2015, berdasarkan data dari TI tersebut, Indonesia masih menduduki peringkat 88 dalam urutan Negara paling korup di dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ditemukan adanya perilaku pejabat publik yang kurang sesuai dengan standart nilai/moral pancasila. Agar perilaku koruptif tersebut ke depan dapat makin direduksi.

Sebenarnya, perilaku koruptif ini hanya dilakukan oleh segelintir pejabat public saja. Tetapi seperti kata peribahasa, karena nilai setitik rusak susu sebelanga. Hal inilah tantangan yang harus direspon bersama agar prinsip good governance dapat terwujud dengan lebih baik di negeri Indonesia.

Ketiga, masalah lingkungan. Indonesia dikenal sebgai paru-paru dunia. Namun dewasa ini, citra tersebut perlahan mulai luntur seiring dengan banyaknya kasus pembakaran hutan, perambatan hutan menjadi lahan pertanian, dan yang paling santer dibicarakan, yaitu beralihnya hutan Indonesia menjadi perkebunan.

Selain masalah hutan, masalah keseharian yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini adalah sampah pembangunan yang tidak memperhatikan ANDAL dan AMDAL, polusi yang diakibatkan pabrik dan kendaraan yang semakin banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan masih perlu ditingkatkan. Peningkatan kesadaran lingkungan tersebut juga merupakan perhatian pendidikan pancasila.

Keempat, masalah disiegrasi bangsa. Demokrasi mengalir dengan deras menyusul terjadinya reformasi di Indonesia. Disamping menghasilkan perbaikan-perbaikan dalam tatanan Negara republik Indonesia, reformasi juga menghasilkan dampak negatif, antara lain terkikisnya rasa kesatuan dan persatuan bangsa. Contoh acapkali mengemuka dalam wacana publik bahwa ada segelintir elit politik di daerah yang memiliki pemahaman yang sempit tentang otonomi daerah. Mereka terkadang memahami otonomi daerah sebagai bentuk keleluasaan pemerintah daerah untuk membentuk kerajaan-kerajaan kecil.

Kelima, masalah dekadesni moral. Dewasa ini, fenomena materialisme, pragtisme, dan hedonism makin menggejala dalam kehidupan bermasyarakat. Paham-paham tersebut mengikis moralitas dan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda. Fenomena dekadensi moral tersebut terekspresikan dan tersosialisasikan lewat tayangan berbagai media massa.

Keenam, masalah narkoba. Dilihat dari segi letak geografis, Indonesia merupakan Negara yang strategis. Namun, letak strategis tersebut tidak hanya memiliki dampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif.

Ketujuh, masalah penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satu tujuan dari gerakan reformasi adalah mereformasi sistem hukum dan sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum. Memang banyak factor yang berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum, tetapi factor dominan dalam penegakan hukum adalah factor manusianya. Konkretnya penegakan hukum ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat dan profesionalitas aparatur penegakan hukum.

Kedelapan, masalah terorisme. Salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah terorisme. Asal mula dari kelompok terorisme itu sendiri tidak begitu jelas diindonesia. Namun, faktanya terdapat beberapa kelompok teroris yang sudah di tangkap dan di penjarakan berdasarkan hukum yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

 http://www.metrotvnews.com/metromews/read/2013/12/03/7/198717/Indonesia-peringkat-64-Negara-Paling-Korup-di-Dunia

http://dreamindonesia.wordpress.com/2011/06/10/astaga-hutan-sumatera-dan-kalimantan-akan-punah-pada-tahun-2022-sehingga-indonesia-di-anugerahi-certificate-quinnes-world-records-sehingga-perusak-hutan-tercepat-di-dunia/

http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/27/13/821215/sepanjang-2013-kasus-narkoba-meningkat

http://www.pulausumbawanews.com/hukum/indonesia-peringkat-5-terkorup-di-dunia/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun