Masa Jabatan Komisoner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) periode ke-3 akan berakhir pada akhir April tahun ini. Sedangkan saat ini DPR masih menggodok calon-calon Komisioner KPPU berikutnya. Maka tidak ada salahnya apabila kita menelisik kembali torehan statistik perkara KPPU sepanjang tahun 2017 yang lalu.
KPPU melanjutkan komitmennya untuk tetap intensif melakukan  pengawasan di bidang-bidang industri yang memiliki dimensi publik secara  luas, seperti komoditi pangan, telekomunikasi, energi dan consumer goods.Hal tersebut dilakukan melalui dua hal yang menjadi tugas utamanya: pencegahan dan penegakan hukum.
KPPU juga berusaha mensinergikan tugasnya di bidang persaingan usaha  dengan ikut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya untuk meredam gejolak harga beberapa komoditi  pangan seperti garam, cabe, beras, jagung, dan daging sapi.
Secara keseluruhan, KPPU mengeluarkan 18 putusan dengan total denda mencapai 137 miliar rupiah. Â
Namun faktanya jumlah putusan tersebut merupakan penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2016. Sementara itu, jenis perkara  persekongkolan tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) yang diputus KPPU tetap  mendominasi, akan tetapi terdapat peningkatan impresif untuk jenis perkara non  tender dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.Â
Beberapa putusan yang menjadi highlight diantaranya adalah perkara kartel motor skutik (Putusan No. 04/KPPU-I/2016), praktek monopoli di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (Putusan No. 08/KPPU-L/2016), praktek monopoli penetapan harga gas untuk industri di area Medan (Putusan No. 09/KPPU-L/2016), dan diskriminasi penjualan produk air minum dalam kemasan (AMDK) (Putusan No. 22/KPPU-I/2016).
PENGADILAN MEMILIKI PANDANGAN BERBEDA
Pelaku usaha yang dihukum oleh KPPU berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Di forum inilah Putusan KPPU diuji kembali oleh hakim-hakim di Pengadilan Negeri. Pada tahun 2017, dari 11 Putusan KPPU yang diajukan keberatan, 7 putusan dikuatkan dan 4 putusan yang dibatalkan.Â
Namun demikian, kualitas analisa dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri tidak banyak mengalami perkembangan berarti, karena sebagian besar putusan Pengadilan Negeri hanya mengambil alih pertimbangan hukum yang sudah ada dalam Putusan KPPU.
Lain di Pengadilan Negeri, lain juga di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak lima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU akibat putusannya dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung tidak menemukan kesalahan penerapan hukum pada putusan Pengadilan Negeri tersebut.Â
Hanya ada 1 putusan yang dikuatkan pada tingkat kasasi, yaitu Putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015 sehubungan dengan keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) Woongjin Chemical Co. Putusan KPPU tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 510/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.Jkt.Pst.