PENINJAUAN KEMBALI
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), seluruh permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha ditolak oleh Mahkamah Agung. PK tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang sebelumnya telah kalah pada tingkat kasasi. Berikut adalah kelima Putusan Mahkamah Agung tersebut:
- Putusan Mahkamah Agung No. 9 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang menolak PK dari PT Surya Prima Abadi, Dkk.
- Putusan Mahkamah Agung No. 15 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menolak PK dari PT Graha Karya Semesta, Dkk.
- Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang menolak PK dari Konsorsium PT Lina Permai Sakti, Dkk.
- Putusan Mahkamah Agung No. 29 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 4 April 2017 yang menolak PK dari PT Muarabungo Plantation.
- Putusan Mahkamah Agung No. 147 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang menolak PK dari PT Maju Medan Cipta terkait persekongkolan Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.
Statistik tersebut setidaknya menunjukkan sikap kritis para hakim terhadap putusan KPPU dan hukum persaingan usaha. Semoga catatan ini menjadi poin masukan berharga bagi KPPU dalam menjalankan tugasnya ke depan.
*Rekap dilakukan sendiri oleh penulis sehingga mungkin terdapat perbedaan dengan data resmi dari KPPU
**Informasi selengkapnya dapat dilihat di link HADS Partnership Law Office berikut: KPPU 2017: Year In ReviewÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H