Mohon tunggu...
Lantiko Hikma Suryatama
Lantiko Hikma Suryatama Mohon Tunggu... Lawyer -

Anti-trust lawyer. Father. Husband. Student of Life.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dissenting Opinion Sang Hakim Agung

27 September 2016   17:01 Diperbarui: 27 September 2016   17:09 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dissenting opinion (source: www.uchastings.edu)

Mahkamah Agung telah mengumumkan keputusannya dalam perkara persaingan usaha antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) dan PT Heksa Eka Life.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 tersebut, menganulir dan membatalkan Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2014. BRI dkk pun lepas dari kewajiban untuk membayar denda yang jika ditotal mencapai 57 milyar rupiah (BRI tercatat memperoleh denda terbesar 25 milyar rupiah).

Meskipun demikian, putusan ini tidak dihasilkan melalui suara bulat. Salah seorang Anggota Majelis Hakim, Bpk. Syamsul Maarif berpendapat lain (dissenting opinion). Menurutnya, tindakan yang dilakukan BRI dkk termasuk kedalam praktek persaingan usaha tidak sehat (unfair business practices), sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tying Agreement (Perjanjian Tertutup)

Dua tahun yang lalu, KPPU memutus bersalah BRI dkk melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a UU No. 5 Tahun 1999, dengan melakukan perjanjian ekslusif yang mewajibkan debitur KPR (Kredit Perumahan Rakyat) yang menggunakan pembiayaan kredit dari BRI, untuk menggunakan produk asuransi jiwa dari 2 (dua) perusahaan asuransi yaitu konsorsium Bringin Life dan Heksa. KPPU mensinyalir Bringin Life terafiliasi dengan BRI sehingga mempengaruhi keputusannya untuk memberikan “hak eksklusif” kepada perusahaan tersebut.

Menurut KPPU, tindakan ini telah merugikan konsumen yang pada dasarnya memiliki hak untuk memilih produk asuransi jiwa mana yang ingin digunakan. Di sisi lain, tindakan ini juga menutup peluang perusahaan asuransi lainnya untuk berkompetisi dengan konsorsium Bringin Life-Heksa. Peraturan Bank Indonesia sendiri sudah memerintahkan agar bank menawarkan minimal 3 (tiga) produk asuransi jiwa, sehingga kebebasan konsumen terjamin.

source: www.kontan.co.id
source: www.kontan.co.id

Prinsip hukum persaingan menghendaki adanya persaingan usaha sehat antar pelaku usaha sehingga menciptakan pilihan produk yang beragam dan mengatrol inovasi dan kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 mengatur adanya larangan tying agreement yang dapat menyebabkan efek anti persaingan, sebagai berikut:

Pasal 15

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Sedangkan Pasal 19 huruf a UU No. 5 Tahun 1999, melarang adanya diskriminasi terhadap pelaku usaha:

Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan

Apa daya, Putusan KPPU tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan apa yang dilakukan oleh BRI tersebut merupakan tindakan yang sah dan rasional karena dilakukan dalam rangka menjaga mitigasi resiko. Pengadilan menganggap BRI memang harus berhati-hati dalam memilih “rekanan”-nya, jangan sampai terjadi gagal bayar.

Tidak puas, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kandas.

Dissenting Opinion

Berbeda dengan koleganya yang menganggap tindakan BRI sah-sah saja, Bpk. Syamsul Maarif memiliki pandangan lain. Dalam salinan putusan yang diterima Penulis, beliau dengan rinci menguraikan alasan-alasan yang membenarkan KPPU.

  • Ketiadaan teguran dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan (saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai regulator sebelum diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan), tidak menghilangkan kewajiban BRI dkk untuk patuh terhadap ketentuan hukum persaingan usaha.
  • Yang dibahas dalam pokok perkara bukan mengenai bancassurance atapun mitigasi resiko, tetapi adanya pembatasan yang dilakukan BRI dan Konsorsium Bringin Life-Heksa.
  • Tindakan BRI telah membatasi hak Pemohon KPR dalam memilih asuransi jiwa kecuali produk dari Konsorsium Bringin Life-Heksa.
  • Perjanjian kerjasama BRI dkk. telah terbukti menghalang pelaku usaha pesaing sehingga termasuk kegiatan penguasaan pasar secara melawan hukum.

Namun karena kalah suara 2:1, Majelis tetap menolak kasasi yang diajukan KPPU sehingga Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2014 batal demi hukum.

source: www.johnsoneiesland.com
source: www.johnsoneiesland.com

Semoga putusan ini tidak menyurutkan semangat KPPU dalam memperbaiki iklim industri perbankan dan asuransi, dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha sehat.

Lantiko Hikma Suryatama

Senior Associate at HADS Partnership Law Office

Member of ASEAN Competition Institute (ACI)

*Artikel ini Penulis susun sebagai bagian untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai pentingnya peran persaingan usaha.

**Tulisan bersifat pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun