Mohon tunggu...
Lantiko Hikma Suryatama
Lantiko Hikma Suryatama Mohon Tunggu... Lawyer -

Anti-trust lawyer. Father. Husband. Student of Life.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dissenting Opinion Sang Hakim Agung

27 September 2016   17:01 Diperbarui: 27 September 2016   17:09 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dissenting opinion (source: www.uchastings.edu)

Sedangkan Pasal 19 huruf a UU No. 5 Tahun 1999, melarang adanya diskriminasi terhadap pelaku usaha:

Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan

Apa daya, Putusan KPPU tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan apa yang dilakukan oleh BRI tersebut merupakan tindakan yang sah dan rasional karena dilakukan dalam rangka menjaga mitigasi resiko. Pengadilan menganggap BRI memang harus berhati-hati dalam memilih “rekanan”-nya, jangan sampai terjadi gagal bayar.

Tidak puas, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kandas.

Dissenting Opinion

Berbeda dengan koleganya yang menganggap tindakan BRI sah-sah saja, Bpk. Syamsul Maarif memiliki pandangan lain. Dalam salinan putusan yang diterima Penulis, beliau dengan rinci menguraikan alasan-alasan yang membenarkan KPPU.

  • Ketiadaan teguran dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan (saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai regulator sebelum diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan), tidak menghilangkan kewajiban BRI dkk untuk patuh terhadap ketentuan hukum persaingan usaha.
  • Yang dibahas dalam pokok perkara bukan mengenai bancassurance atapun mitigasi resiko, tetapi adanya pembatasan yang dilakukan BRI dan Konsorsium Bringin Life-Heksa.
  • Tindakan BRI telah membatasi hak Pemohon KPR dalam memilih asuransi jiwa kecuali produk dari Konsorsium Bringin Life-Heksa.
  • Perjanjian kerjasama BRI dkk. telah terbukti menghalang pelaku usaha pesaing sehingga termasuk kegiatan penguasaan pasar secara melawan hukum.

Namun karena kalah suara 2:1, Majelis tetap menolak kasasi yang diajukan KPPU sehingga Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2014 batal demi hukum.

source: www.johnsoneiesland.com
source: www.johnsoneiesland.com

Semoga putusan ini tidak menyurutkan semangat KPPU dalam memperbaiki iklim industri perbankan dan asuransi, dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun