Oleh :
Surya Silalahi
Peserta Latsar CPNS Kemkominfo Angkatan 29, Gel. 5 Tahun 2022
Per tanggal 3 September 2022, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000, Pertamax dari Rp 12.500 menjadi  Rp 14.500 dan Solar dari harga Rp 5.150 menjadi Rp 6.800.Â
Hal ini diakibatkan oleh beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah. Melalui  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa APBN 2022 tidak kuat lagi untuk menahan kenaikan harga BBM.Â
Sebab, anggaran subsidi BBM telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat terus. Tidak hanya itu, ketidaktepatan sasaran pemberian juga menjadi pertimbangan pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, bahwa sebagian besar subsidi dinikmati oleh orang kaya. Ia mengatakan bahwa BBM jenis Pertalite misalnya, dikonsumsi oleh 30 persen orang kaya dan Solar subsidi digunakan oleh 40 persen orang kaya.Â
Adapun total anggaran subsidi untuk Pertalite, 86 persen diantaranya dikonsumsi oleh 30 persen orang kaya dan begitu juga untuk jenis BBM lain yang pemberian subsidi tidak tepat sasaran.
Tentunya dengan terjadinya kenaikan BBM ini membawa dampak yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat terlebih masyarakat kurang mampu termasuk juga para buruh. Organisasi-organisasi buruh, guru honorer, dan pihak-pihak yang terdampak lainnya secara besar-besaran melakukan demo beserta dengan mahasiswa imbas kenaikan BBM tersebut.Â
Mereka meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM tersebut.
Dampak yang juga bisa dirasakan masyarakat dari kenaikan harga BBM tersebut dalam ranah yang kecil tetapi sangat dirasakan sekali oleh masyarakat kurang mampu adalah kenaikan tarif angkutan umum.