Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi adalah kebijakan yang diimplementasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia sejak tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mendekatkan siswa ke sekolah-sekolah di sekitar tempat tinggal mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas pendidikan antarwilayah serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Namun, efektivitas dan keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan keterjangkauan pendidikan secara merata masih menuai polemik.
Keberhasilan PPDB Zonasi di antaranya ialah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di berbagai daerah. Sebelum kebijakan ini diterapkan, banyak siswa yang harus menempuh jarak jauh atau bahkan pindah tempat tinggal demi mengakses sekolah berkualitas. Dengan adanya zonasi, siswa dari berbagai latar belakang sosial ekonomi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersekolah di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi praktik elitis di sekolah-sekolah favorit yang biasanya didominasi oleh siswa dari keluarga mampu. Dengan sistem zonasi, distribusi siswa menjadi lebih beragam sehingga kesempatan belajar menjadi lebih inklusif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi stigma bahwa hanya siswa dari kalangan tertentu yang bisa mengakses pendidikan berkualitas.
Dengan bersekolah di dekat rumah, siswa tidak perlu menempuh perjalanan jauh yang menguras waktu dan tenaga. Hal ini tidak hanya menghemat biaya transportasi, tetapi juga meningkatkan keamanan siswa karena mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh dan berpotensi berbahaya.
Adapun tantangan dan kritik terhadap PPDB zonasi ialah ketidakseimbangan kualitas antara sekolah-sekolah di berbagai zonasi. Sekolah-sekolah yang berada di pusat kota atau daerah tertentu cenderung memiliki fasilitas yang lebih baik dan guru yang lebih berpengalaman dibandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau terpencil. Hal ini menyebabkan disparitas kualitas pendidikan tetap ada meskipun akses secara geografis sudah lebih merata.
Dalam beberapa kasus, sekolah-sekolah di daerah tertentu mengalami kelebihan kapasitas akibat tingginya jumlah pendaftar dari zona tersebut. Hal ini mengakibatkan beberapa siswa terpaksa bersekolah di sekolah yang lebih jauh dari tempat tinggal mereka atau bahkan tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri sama sekali.
Implementasi zonasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Banyak sekolah yang masih belum siap secara fasilitas maupun kualitas SDM untuk menerima lonjakan jumlah siswa. Hal ini bisa berdampak negatif pada proses belajar mengajar dan kualitas pendidikan yang diberikan.
Kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang kebijakan PPDB zonasi juga menjadi hambatan. Banyak orang tua yang masih belum sepenuhnya memahami tujuan dan mekanisme dari sistem ini, sehingga menimbulkan kebingungan dan protes ketika anak mereka tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
Setiap tahun, sistem ini diwarnai oleh kecurangan dan masalah yang mempengaruhi keterjangkauan pendidikan secara merata. Sistem PPDB zonasi memiliki beberapa celah yang memungkinkan kecurangan. Salah satu contohnya adalah kecurangan dalam penyalahgunaan Kartu Keluarga (KK) untuk memindahkan domisili calon siswa ke wilayah yang lebih dekat ke sekolah negeri yang diinginkan. Hal ini terjadi di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Kecurangan ini membuat beberapa sekolah kekurangan siswa, seperti di Jepara hingga Blitar.
Kritik terhadap PPDB zonasi juga datang dari beberapa pihak. Wali Kota Bogor Bima Arya, misalnya, menyampaikan aspirasi soal polemik sistem zonasi PPDB saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami tadi menyampaikan tentang kebijakan PPDB, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menimbulkan problem baru. Tidak seperti maksud diadakannya kebijakan ini yakni untuk sekolah-sekolah unggul. Yang terjadi justru sekolah unggul makin unggul, yang tidak unggul ya tidak unggul," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Kemdikbudristek juga memberikan lima rekomendasi solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami dalam Jalur Zonasi PPDB. Beberapa solusi tersebut termasuk penggunaan aplikasi PPDB online yang diharapkan dapat transparan, hingga memutuskan komunikasi pribadi dari dinas pada masa PPDB. Selain itu, Kemdikbudristek juga merekomendasikan untuk memperbaiki sistem zonasi dengan cara memperhitungkan jumlah lulusan SMP/Mts dan kapasitas daya tampung jenjang SMA dengan jumlah rombel 36.
Namun, meskipun sistem PPDB zonasi memiliki beberapa celah, Kemdikbudristek tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Sistem zonasi ini diharapkan dapat memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam analisis kritis terhadap keberhasilan PPDB zonasi dalam meningkatkan keterjangkauan pendidikan secara merata, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, sistem PPDB zonasi harus diperbaiki dengan cara mengurangi celah-celah kecurangan yang memungkinkan. Kedua, Kemdikbudristek harus terus memberikan bantuan dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan yang dialami dalam Jalur Zonasi PPDB. Ketiga, sistem zonasi harus diperbaiki dengan cara memperhitungkan jumlah lulusan SMP/Mts dan kapasitas daya tampung jenjang SMA dengan jumlah rombel 36.
Dalam kesimpulan, sistem PPDB zonasi memiliki beberapa celah yang memungkinkan kecurangan dan mempengaruhi keterjangkauan pendidikan secara merata. Untuk meningkatkan keterjangkauan pendidikan secara merata, sistem PPDB zonasi harus diperbaiki dengan cara mengurangi celah-celah kecurangan yang memungkinkan dan memperbaiki sistem zonasi dengan cara memperhitungkan jumlah lulusan SMP/Mts dan kapasitas daya tampung jenjang SMA dengan jumlah rombel 36.
PPDB Zonasi merupakan kebijakan yang kompleks dengan berbagai dampak positif dan negatif. Meskipun kebijakan ini telah menunjukkan beberapa keberhasilan dalam meningkatkan keterjangkauan pendidikan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat mencapai tujuannya secara optimal.
PPDB zonasi adalah langkah progresif yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan pendidikan secara merata di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa keberhasilan dalam hal akses yang lebih merata dan pengurangan praktik elitis, masih ada tantangan signifikan yang perlu diatasi. Ketidakseimbangan kualitas antar sekolah, keterbatasan kapasitas, dan ketidaksiapan infrastruktur adalah beberapa masalah utama yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan.
Adapun rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas sistem PPDB Zonasi ini di antaranya adalah dengan memperkuat sistem penilaian siswa, yaitu sistem penilaian siswa yang lebih komprehensif dan objektif dapat membantu memastikan bahwa siswa berprestasi mendapatkan akses ke sekolah yang berkualitas, terlepas dari zona tempat tinggal mereka.
Meningkatkan akses pendidikan di daerah tertinggal, dalam hal ini pemerintah perlu meningkatkan akses pendidikan di daerah tertinggal dengan membangun lebih banyak sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang sudah ada.
Meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat perlu di edukasi tentang tujuan dan manfaat PPDB Zonasi untuk meningkatkan dukungan terhadap kebijakan ini. Untuk mencapai tujuan jangka panjang dari kebijakan ini, diperlukan upaya yang berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua wilayah serta sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa PPDB Zonasi hanyalah salah satu alat untuk meningkatkan pemerataan pendidikan. Perlu ada upaya komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk mencapai tujuan ini.
2024 Surya Ramadhan Mahasiswa Farmasi Universitas Airlangga. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Artikel ini dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang keras memperbanyak, menyebarluaskan, atau mengambil sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari  Surya Ramadhan Mahasiswa Farmasi Universitas Airlangga. Setiap penggunaan yang tidak sah dapat dikenakan sanksi hukum.
Untuk permintaan izin dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi: @surya.ramadhan-2023@ff.unair.ac.idÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H