Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Sekolah

Penulis dan Conten Creator

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lokakarya Penyusunan RPJMDes Perubahan

29 September 2024   07:13 Diperbarui: 29 September 2024   07:16 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya dinamakan RPJMDes merupakan suatu rencana yang terstruktur dan sistematis untuk menentukan skala prioritas pembangunan desa selama 8 tahun.  Dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 pasal 26 menyebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJMDes dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : pembentukan tim penyusun RPJM Desa; pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk  membahas rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk  membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM  Desa; dan enyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada  masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media  dan forum pertemuan Desa.

Desa Naluk merupakan sebuah desa yang telah berdiri semenjak tahun 1985, hasil pemekaran dari desa Citimun. Berdasarkan undang-undang desa terbaru, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Sehingga RPJMDES mengalami perubahan. Setelah membentuk kepanitiaan perumusan RPJMDES, kami melaksanakan musyawarah tingkat wilayah (muswil) BPD yaitu tingkat RW. 

Pada muswil tingkat RW, aspirasi masyarakat menyentuh setiap lapisan. Karena yang mengikutinya dari perwakilan 9 unsur, yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pelaku UMKM, perwakilan petani, perwakilan perempuan, perwakilan pemerhati anak, dan perwakilan pemuda. Menjadi hal yang sangat diprioritaskan, warga masyarakat mengusulkan perbaikan jalan. Karena merupakan akses utama untuk menunjang perekonomian dan pendidikan. 

Setelah melaksanakan muswil, kami berlanjut ke musyawarah dusun (Musdus). Delegasi tingkat RW akan berkumpul kembali untuk berembug dan mempertahankan argumen setiap usulan yang diberikan. Selanjutnya, kami melaksanakan lokakarya dan musdes penyusunan RPJMDes untuk membuat skala prioritas yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Desa selama satu tahun. 

Semoga, usulan aspirasi masyarakat yang dimulai dari tingkat bawah (bottom up) sesuai dengan kehendak warga dan membuat kesejahteraan warga meningkat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun