Kebijakan yang diambil oleh Kemdikbud Ristek dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yaitu penghapusan jurusan di SMA. Sebelum kebijakan ini berlangsung, siswa SMA akan memilih penjurusan yang terdiri dari jurusan IPA, IPS dan Bahasa. Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo, ada 3 alasan diberlakukannya penghapusan jurusan di SMA. Pertama, menghilangkan diskriminasi pada setiap jurusan di SMA. kedua, mempersiapkan siswa SMA untuk lebih fokus belajar pada jenjang pendidikan tinggi yang akan diambilnya untuk karier dimasa depan. Ketiga, melunturkan anak emas dari jurusan IPA yang dapat memilih jurusan saat seleksi perguruan tinggi.
Kebijakan yang baik tentu harus didukung oleh semua stakeholder terkait. Pemerintah, perguruan tinggi dan sekolah. Melihat dari kebebasan siswa SMA dalam memilih mata pelajaran yang sesuai minat dan jenjang karirnya. Dikhawatirkan terjadi kelas gemuk dan kelas kurus. Selain itu, dilihat juga ketersediaan guru pengampu pelajaran yang linier dengan ijazah akademiknya dan kecukupan jumlah jam mengajar. Karena akan berdampak pada pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Jangan sampai kebijakan yang baik mengorbankan guru sebagai pelaksana dilapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H