Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Sekolah

Penulis dan Conten Creator

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Nonformal Jadi Harapan Baru Masyarakat

18 Juli 2024   08:26 Diperbarui: 18 Juli 2024   08:34 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah seorang penjaga sekolah kami hanya lulusan SD. Waktu itu pernah mendaftar di SMP, tetapi karena suatu hal tidak melanjutkan pada pendidikan formal. Usianya berkisar 20 tahunan, semangat bekerjanya jangan diragukan lagi. Setiap jam 6, pintu gerbang sekolah sudah dibukanya. Karena masih bujangan, menginap di sekolah pun tidak jadi masalah untuk piket. Selain penjaga sekolah, olahraga menjadi hobinya. Siswa yang ikut ekstrakulikuler bola voli dibimbing dan dilatihnya. 

Seiring berjalannya waktu, niat dan motivasi untuk melanjutkan sekolah terus membara. Dorongan dari guru dan kepala sekolah dijadikannya bara api yang harus dijaga. Gayung bersambut, atas kinerjanya di sekolah yang luar biasa dan loyalitas yang ditunjukkannya. Kepala sekolah membiayai segala keperluan untuk mendaftar paket B / setara SMP. 

Paket B merupakan pendidikan nonformal tingkat dasar yang setara dengan SMP atau MTs. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup mereka, namun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal. Meskipun jarak antara rumah dan Pusat Kegiatan Belajar dan Mengajar (PKBM) Kasih Ibu terbilang jauh, sekitar 30 km. Setiap hari Minggu, dilaksanakan pembelajaran. Sehingga tidak mengganggu kerja sebagai penjaga sekolah. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, ada tugas yang harus dikerjakan secara online. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 tahun 2009, menjelaskan tentang syarat peserta didik untuk mengikuti pendidikan kesetaraan. Paket A berusia minimal 13 tahun, paket B berusia minimal 16 tahun dan paket C minimal berusia 19 tahun. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan meningkatnya indeks pembangunan manusia  (IPM) dan mutu pendidikan dasar dan menengah dapat meningkatkan kualitas belajar bagi masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengirim pendidikan formal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun