Mohon tunggu...
Suryani Subagio
Suryani Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi yang ingin segera lulus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cipta Kerja, Saatnya Milenial Berwirausaha

30 Mei 2020   03:30 Diperbarui: 30 Mei 2020   03:39 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun ada sejumlah kelompok yang menolak, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak. Alasannya RUU ini terdapat pasal-pasal yang mempermudah ijin usaha bagi pengusaha kecil atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Yang menyambut gembira dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya adalah kaum milenial. Mereka cenderung mengakrabi perubahan dan anti terhadap kelambanan dan keribetan.

Generasi milenial adalah generasi yang berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya yang cenderung berkarir kantoran atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kaum milenial cenderung menyukai bekerja sebagai wirausaha. Generasi ini dekat dengan  konsep-konsep inovatif dalam hal bisnis dan teknologi. Selain itu, mereka lebih berani mengambil risiko, suka berpetualang dan selalu siap untuk merebut peluang.

Pola pikir kewirausahaan generasi ini begitu kuat sehingga mereka---bahkan yang sudah bekerja kantoran---siap untuk meninggalkan pekerjaan reguler, bergaji tinggi, dan stabil, dan memilih startup yang mereka inginkan.

Banyak dari mereka setelah menabung banyak uang dari gaji kantoran, mereka memilih keluar dari tempat kerja untuk fokus pada bisnis yang mereka inginkan.

Munculnya beberapa startup inovatif selama beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa banyak ide-ide inovatif milenial telah diajukan di berbagai sektor. Startup termasuk kategori perusahaan teknologi dan informasi yang bergerak menggunakan internet.

Usaha tersebut saat inibermunculan seiring semakin deranya arus teknologi dan informasi berkembang di Indonesia. Terlebih lagi, gaya usaha startup sesuai dengan sifat penduduk milenial di Indonesia yang cenderung menyukai sesuat yang praktis dan mencari tantangan.

Terbukti, bahwa startup karya anak bangsa usiamilenial laris manis di negeri sendiri. Capaian nilai valuasi startup ini bahkan mencapai US$ 1 Miliyar. Jumlah startup ada ribuan di Indonesia. Yang paling terkenal adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak.

Bahkan saat ini hampir mustahil membayangkan perusahaan baru tanpa milenial. Untuk bermimpi, bercita-cita dan mengeksekusi. Perusahaan startup membutuhkan bakat yang giat dan energik, yang mana hal itu umumnya melekat dalam diri generasi milenial.

Jika nanti Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, maka ini adalah pintu terbuka bagi generasi milenial untuk berwirausaha sebagai wadah eksistensi mereka. Bukan hanya bagi mereka yang ingin berkarir pada bidang startup, yang akan diberi kemudahan terutama dalam mengakses tenaga ahli dari luar negeri. Tapi juga bagi mereka yang saat ini punya pikiran untuk mendirikan usaha konvensional dalam format Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).

UMKM merupakan salah satu klaster yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah agar UMKM mendapatkan keadilan dan perlindungan kemudahan berusaha.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM melainkan bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Penulis yakin, seiring disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja nanti, akan lebih banyak generasi milenial yang lebih berfikir untuk berwirausaha daripada menjadi karyawan. Itu perlu disambut baik, karena dengan berwirausaha generasi milenial akan turut terlibat dalam memajukan bangsa. Apalagi saat ini jumlah pengusaha di Indonesia sangat sedikit.

Melihat kemungkinan ini, maka Omnibus Law Cipta Kerja harus disambut baik dan didukung untuk segera disahkan. UU ini akan mendorong terciptanya UMKM-UMKM dan pengusaha-pengusaha lokal baru.

Indonesia butuh pengusaha-pengusaha baru lokal baik di perkotaan ataupun pedesaan. Pengusaha-pengusaha muda yang menghidupkan perekonomian di wilayah mereka dengan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat di tempat mereka tinggal.

UMKM memiliki peran penting dalam pemba ngunan daerah. Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya, ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil.

Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Pasalnya, UMKM menyerap tenaga kerja secara signifikan. Data milik Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2011. 

Disebutkan, lebih dari 55,2 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 101,7 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 57,8 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114 juta orang.

Kedua, UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.

Keberadaan UMKM di 34 provinsi yang ada di Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Peran UMKM ketiga yakni, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM. Angkanya pun sangat tinggi, mencapai Rp88,45 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016.

Melihatnya besarnya peran UMKM konvensional dalam kesejahteraan masyarakat dan juga manfaat besar dari usaha-usaha startup bagi masyarakat tentu akan menjadi nilai lebih bagi generasi milenial.

Ini adalah cara generasi milenial memberikan sumbangsih nyata bagi Indonesia  melalui penciptaan lapangan kerja dan meningkan kesejahteraan serta menciptkana karya-karya yang bermanfatat bagi masyarakat.

Baik berwirausaha melalui UMKM ataupun usaha stratup, dengan memanfaatkan regulasi RUU Cipta Kerja (jika disahkan menjadi UU) yang mendukung mereka dalam berkarya dan berusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun