Sejatinya tunjangan profesi guru (TPG) dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Triwulan (TW) 1 dibayarkan bulan Maret, TW 2 dibayarkan bulan Juni, TW 3 dibayarkan bulan September dan TW 4 dibayarkan bulan Desember. Semua guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tentu berharap segera mendapatkan TPG sesuai jadwal yang ditentukan.Â
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya TPG dapat dibayarkan. Salah satunya "Valid" semua data yang ada di Info GTK. Mulai dari jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dan harus linier dengan sertifikat pendidik.Â
Akan tetapi pada tahun 2024 ini, harapan untuk mendapatkan TPG dibayarkan tepat waktu, sepertinya para guru harus menambah lagi rasa sabarnya. Sudah bulan kelima, belum juga tampak "hilal" atau tanda-tanda akan segera mendarat di masing-masing rekening guru. Banyak pesan singkat lewat grup WhatsApp yang bertanya terkait TPG yang belum juga dibayarkan. Asumsi-asumsi liar bertebaran. Para guru hanya ingin tahu, apa yang menyebabkan TPG sangat lambat dibayarkan? Dikala gembar-gembor kompetensi guru harus meningkatkan, disisi lain, kesejahteraan guru masih jauh panggang dari api. Ketika kewajibannya sudah dipenuhi, wajar saja menuntut hak agar segera terpenuhi.Â
Ternyata, oh ternyata "dana transfer TPG dan tambahan penghasilan belum masuk ke kas daerah" itulah jawaban yang diterima. Tapi belum memuaskan, kenapa bisa belum masuk ke kas daerah?. Apakah ada yang sulit dengan kecanggihan teknologi masa kini? Seharusnya tidak ada yang sulit. Jadi ingat, kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Jangan hanya jadi lips service saja, untuk menjanjikan kesejahteraan bagi guru.Â
Apakah perlu guru melakukan demonstrasi? Nanti dibilangnya tidak bertanggung jawab meninggalkan anak didiknya.Â
Cara yang ampuh dan mujarab sesuai saran pemangku kebijakan adalah agar setiap guru meminum pil sabar, semoga pil sabar ini tidak ada dosis maksimalnya, sehingga para guru tidak overdosis pil sa
bar.Â