Tertanggal 7 maret 2024, kami telah resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Pj. Bupati Sumedang sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sejumlah tujuh orang anggota BPD Desa Naluk terpilih melakukan sumpah jabatan di kecamatan Cimalaka bersama empat desa lainnya. Proses pemilihan BPD mulai dari penjaringan, penyaringan dan pemilihan telah dilalui sejak bulan Desember 2023. Anggota BPD merupakan keterwakilan wilayah yang ada di setiap desa dengan komposisi ada keterwakilan perempuan.Â
Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pada pasal 55 mengenai fungsi dan tugas BPD :Â
BPD mempunyai fungsi,Â
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;Â Â
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Â
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD mempunyai tugas
1. BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat
2. BPD menampung aspirasi masyarakat
3. BPD mengelola aspirasi masyarakat
4. BPD menyalurkan aspirasi masyarakat
5. BPD melakukan musyawarah BPD
6. BPD melakukan musyawarah desa
7. BPD membentuk panitia Pilkades
8.BPD membahas dan menyepakati Raperdes
9. BPD melakukan pengawasan kinerja kepala desa
10. BPD melakukan evaluasi LKPP
11. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis
Pada kesempatan tersebut, camat Cimalaka memberikan pesan bahwa diniatkan untuk mengabdi kepada daerah selama 24 jam dan diawali harus dengan bahagia. Menjalin kemitraan dengan pemerintah Desa untuk mewujudkan Desa mandiri dan sejahtera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H