Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sabilulungan Dasar Gotong Royong Untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

8 Maret 2024   09:58 Diperbarui: 8 Maret 2024   10:10 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota BPD Desa Naluk Setelah Diambil Sumpah (foto: Suryan) 

Tertanggal 7 maret 2024, kami telah resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Pj. Bupati Sumedang sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sejumlah tujuh orang anggota BPD Desa Naluk terpilih melakukan sumpah jabatan di kecamatan Cimalaka bersama empat desa lainnya. Proses pemilihan BPD mulai dari penjaringan, penyaringan dan pemilihan telah dilalui sejak bulan Desember 2023. Anggota BPD merupakan keterwakilan wilayah yang ada di setiap desa dengan komposisi ada keterwakilan perempuan. 

Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pada pasal 55 mengenai fungsi dan tugas BPD : 

BPD mempunyai fungsi, 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;  

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan  

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas

1. BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat

2. BPD menampung aspirasi masyarakat

3. BPD mengelola aspirasi masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun