Mohon tunggu...
Suryan Nuloh Al Raniri
Suryan Nuloh Al Raniri Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, Penulis dan Pembicara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membuat senang orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Darurat Kekerasan di Sekolah, Kemdikbudristek Keluarkan Permendikbudristek 46 Tahun 2023

9 Agustus 2023   06:34 Diperbarui: 9 Agustus 2023   06:42 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kita mengalami bersama pandemi covid-19, ternyata ada pandemi yang lebih besar yaitu tindak kekerasan. Banyak sekali kasus-kasus yang viral akhir ini di televisi terkait kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini tidaklah mengejutkan, kenapa hal tersebut tidak mengejutkan?. Karena berdasarkan survei lingkungan belajar saat asesmen nasional (AN) tahun 2022 diperolah data sebagai berikut :

a. Sebanyak 26,9% atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik,

b. Sebanyak 34,5% atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual,

c. Sebanyak 36,31% atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Data ini sangat menampar pendidikan kita dan mengerikan sekali. Bagaimana mau belajar untuk mengembangkan potensi anak, kalau lingkungan pendidikannya tidak aman dan nyaman?

Sudah saatnya, kita gencarkan lagi kampanye say not bullying, edukasi seksual dan pencegahan kekerasan disekolah baik fisik maupun psikis. Banyak sarana dan kegiatan yang bisa digunakan, mulai dari upacara bendera setiap hari senin, bisa juga terintegrasi di setiap mata pelajaran, di kegiatan ko kurikuler atau proyek profil pelajar pancasila dan kegiatan ekstrakurikuler. Semua stakeholder dan warga sekolah bergerak bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan. Baik pada murid, guru atau tenaga kependidikan. Pada episode merdeka belajar ke 25 dan untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud ristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun