Setelah kita mengalami bersama pandemi covid-19, ternyata ada pandemi yang lebih besar yaitu tindak kekerasan. Banyak sekali kasus-kasus yang viral akhir ini di televisi terkait kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini tidaklah mengejutkan, kenapa hal tersebut tidak mengejutkan?. Karena berdasarkan survei lingkungan belajar saat asesmen nasional (AN) tahun 2022 diperolah data sebagai berikut :
a. Sebanyak 26,9% atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik,
b. Sebanyak 34,5% atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual,
c. Sebanyak 36,31% atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.
Data ini sangat menampar pendidikan kita dan mengerikan sekali. Bagaimana mau belajar untuk mengembangkan potensi anak, kalau lingkungan pendidikannya tidak aman dan nyaman?
Sudah saatnya, kita gencarkan lagi kampanye say not bullying, edukasi seksual dan pencegahan kekerasan disekolah baik fisik maupun psikis. Banyak sarana dan kegiatan yang bisa digunakan, mulai dari upacara bendera setiap hari senin, bisa juga terintegrasi di setiap mata pelajaran, di kegiatan ko kurikuler atau proyek profil pelajar pancasila dan kegiatan ekstrakurikuler. Semua stakeholder dan warga sekolah bergerak bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan. Baik pada murid, guru atau tenaga kependidikan. Pada episode merdeka belajar ke 25 dan untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud ristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H