Sebenarnya mengacu dalam hal tersebut tentang perubahan alih fungsi tanah yang di wakafkan ialah tidak boleh dirubah. Baik itu dirubah peruntukanya untuk apa maupun dirubah penggunaanya dari apa yang telah di tentukan dalam ikrar wakaf. Akan tetapi dalam keaadaan tertentu maka boleh dilakukan perubahan alih fungsi tanah wakaf. Hal ini tercantum pada undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf di sebutkan bahwa: "harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
- Dijadikan jaminan
Disita
Dihibahkan
Dijual
Diwariskan
Di tukar
Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainya"
Perubahan tanah wakaf, baik terhadap status maupun peruntukanya terdapat suatu keaadaan yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini di karenakan tanah yang diwakafkan mengalami ketidak sesuaian dengan peruntukanya atau kepentingan umum yang menghendakinya. Yang membuatnya tidak boleh mengubah alif fungsi tanah wakaf ialah, megubahnya ke hal-hal yang negative. Misalkan diubah fungsi tanahnya untuk di dirikan sebuah diskotik ataupun tempat mabuk-mabukan.Â
Dalam permasalahan diatas, perkara tanah yang sebelumnya di bangun mushola kemudian dialih fungsikan untuk di bangun masjid ialah karena alasan untuk kepentingan umum.Â
Hal ini di karenakan permasalahanya terjadi ketika wabah virus covid-19 sedang marak-maraknya di Indonesia. Sehingga, masyarakat di sekitar lingkungan mushola tersebut menghendaki adanya perubahan alih fungsi mushola untuk di jadikan sebagai masjid.Â
Permasalahan ini juga di latar belakangi karena pemerintah menghimbau untuk melaksanakan ibadah sholat, baik itu sholat wajib dan jumat di lingkungan masing-masing. Jadi masyarakat di lingkungan tersebut memilih cara tersebut dengan alasan agar tidak bercampur dengan masyarakat di lingkungan lainya.Â
Tentu saja, dengan cara seperti ini menurut mereka akan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Kemudian, dalam pelaksanaan ibadah juga di perketat dengan melaksanakan protokol kesehatan. Kemudian, di dalam pelaksanaan ibadah para jamaah dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain.
Berdarkan dari penulisan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh mengubah alih fungsi tanah wakaf yang dilandasi oleh kepentingan umum. Kemudian, yang harus di garis bawahi adalah mengubah fungsinya bukan kearah yang negative seperti tanah itu di jadikan tempat bermaksiat tetapi untuk di jadikan kearah yang lebih bermanfaat.Â
Contohnya untuk di dirikan sebuah masjid ataupun tempat ibadah lain yang jauh lebih bermanfaat. Jadi dari sini sudah jelaskan tentunya tentang boleh atau tidaknya pengalih fungsian tanah wakaf yang sebelumnya di bangun mushola namun karena suatu keaadaan tetentu di ganti untuk di bangun masjid. Kalau sudah tahu dasarnya ataupun ketentuannya, apa masih mau di buat bingung tentang perkara wakaf ini ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H