Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan ini seharusnya menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT. Kehadiran RUU PRT ini menjadi sebuah kekuatan formal untuk meningkatkan status perempuan pekerja rumah tangga sebagai salah satu tenaga kerja penyedia jasa di Indonesia. Aspek legalitas dalam pekerjaan sangat dibutuhkan oleh semua jenis pekerjaan. Pengesahan RUU PRT ini juga sebenarnya bukan hanya sebagai upaya perlindungan hukum terhadap para pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk menjamin dan memberikan insentif-insentif ekonomi yang selama ini absen untuk para PRT seperti jatah cuti, ketetapan upah, jaminan kesehatan, dan masih banyak lagi.Â
Bentuk-bentuk eksploitasi dan kekerasan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh penyalur PRT, majikan, dan rekan kerja mereka juga bisa diminimalisir dan lebih mudah untuk dibawa ke jalur hukum ketika RUU PRT ini disahkan. Di sisi lain, RUU PRT ini menjadi salah satu pendorong untuk menjamin perlindungan bagi perempuan di sektor pekerjaan. Begitupun dalam sisi ekonomi, para pekerja rumah tangga perempuan juga bisa mendapat upah dan kompensasi sesuai beban kerja dan haknya sebagai tenaga kerja penyedia jasa. Oleh karena itu, dua hal tersebut seharusnya sudah menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT ini. Pengesahan RUU PRT juga bisa menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menangani masalah kekerasan terhadap tenaga kerja, terutama perempuan, dan keberpihakannya kepada kelompok tenaga kerja kerah biru di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H