Mohon tunggu...
Suryadi
Suryadi Mohon Tunggu... -

Saya menulis dengan sikap rendah hati. Saya hanya berharap dari apa yang saya tulis, orang lain akan beroleh manfaat, walau mungkin hanya secuil. Dan saya berharap dari manfaat yang diperoleh orang lain dari tulisan saya itu, Tuhan Yang Maha Kuasa akan berkenan membalasnya dengan menunjukkan jalan kebenaran dalam hidup saya. (Personal page: http://www.universiteitleiden.nl/en/staffmembers/surya-suryadi).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melawan Amnesia Sejarah: Kabinet Republik Maluku Selatan (RMS), 1950

22 Juli 2016   04:54 Diperbarui: 22 Juli 2016   07:03 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 10: Jacob Stevanus Hendrik Norimana, Menteri Kemakmuran "RMS". (Sumber: Pesat. Mingguan Politik-Ekonomi & Budaja, No. 11, TAHUN XI, 16 MARET 1955: 6)

Frederik Hendrik Pieter, “Menteri Lalu-lintas RMS”, lahir tanggal 27 Maret 1902 di Gorontalo, tanggal 6 Januari 1952 ditahan di Ambon, tanggal 13 Desember 1952 dipindahkan ke Yogyakarta.

  • Dr. Thomas Arend Hendrik Pattiradjawane, “Menteri Kesehatan RMS”, umur 55 tahun [tidak ada keterangan lebih lanjut tentang tempat lahirnya].

  • Samson Daatje Jacob, “Panglima Tentara RMS”, menyerahkan diri tanggal 30 Juni 1952, lahir di Magelang tanggal 1 Februari 1908, ditahan di Ambon sejak tanggal 30 Juni 1951, kemudian dipindahkan ke Yogyakarta tanggal 19 Januari 1954.

  • Thomas Nussy, “Wakil Chef Staf Angkatan Perang RMS”. Ia menyerahkan diri tanggal 23 Oktober 1952. [Tidak ada keterangan tempat dan tanggal lahirnya].

  • Selama sidang pengadilan, J.H. Manuhutu dan kawan-kawan didampingi oleh pengacara.

    Seorang pengacara Belanda, Mr. Stoffels, didatangkan dari Belanda oleh Ir. Manusama dan kawan-kawannya untuk membela para terdakwa. Hanya empat orang terdakwa yang bersedia dibela oleh Mr. Stoffers, yaitu D.J. Gaspers, George Codlife Henry Apituley, Jacob Stevanus Hendrik Norima[r]na, dan Samson.

    Terdakwa lain tidak bersedia didampingi oleh Mr. Stoffels. Mereka didampingi oleh advokat Taruhun dari Indonesia yang merupakan “Ketua dari Panitia pembela Nama Baik Wairizal cs jg dibentuk di Djakarta dan selama sidang2 pengadilan memeriksa perkara RMS datang mengundjungi [mereka]” (lihat: “Pemimpin2 Rep. Maluku Selatan Diperiksa.” [Bagian] V-Habis, Pesat. Mingguan Politik Ekonomi & Budaja, No. 23, TAHUN XI, 8 DJUNI 1955: 9). Pengacara Taruhun membela Albert Wairisal, J. H. Manuhutu, Johannes Benjamin Pattiradjawane, Ibrahim Ohorilla, dan Federik Hendrik Pieter.

    Pada tanggal 8 Juni 1955, sidang pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Manuhutu dan kawan-kawan. Lamanya hukuman didasarkan atas pertimbangan motivasi keterlibatan masing-masing dari mereka dalam gerakan “RMS”. Mingguan Pesat (ibid.: 10) melaporkan tentang pembelaan para terdakwa:

    Manuhutu: Ia menitik beratkan bahwa ia berbuat [memproklamirkan kemerdekaan “RMS”] adalah terdorong karena takut dgn antjaman [tentara-tentara KNIL]. Dikatakan bahwa ia pernah akan dibunuh oleh KNIL.

    Wairizal: Ia berbuat djuga karena terdorong ketakutan. Sebab alternatif (pilihan) waktu itu ialah menurut atau mengalami bentjana jang mengantjam djiwanja.

    Gaspers: tidak mengadakan pembelaan dan menyerahkan [pembelaannya] kepada [pengacara] Stoffels.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun